• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

patisiap by patisiap
14 November 2025
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang
33
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

RelatedPosts

Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.

Polres Rembang Raih Predikat Satker Istimewa, Bukti Komitmen Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Akuntabel

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

Tags: AnggotaBerdasarkanberita patiDiInstitusi"jatengkabar patiLuarmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPenempatanpolriSahsentralpatinewssuara patisuarapatinewsUndang-Undangwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial
Berita

Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial

23 Juli 2026
11
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.
Berita

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.

22 Juli 2026
17
Polres Rembang Raih Predikat Satker Istimewa, Bukti Komitmen Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Akuntabel
Berita

Polres Rembang Raih Predikat Satker Istimewa, Bukti Komitmen Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Akuntabel

22 Juli 2026
19
Polres Rembang Terima Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas 17 Agustus Semarang
Berita

Polres Rembang Terima Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas 17 Agustus Semarang

22 Juli 2026
15
Gaktibplin Polres Rembang, Sipropam Polres Rembang Perketat Disiplin Personel dan Cegah Pelanggaran
Berita

Gaktibplin Polres Rembang, Sipropam Polres Rembang Perketat Disiplin Personel dan Cegah Pelanggaran

22 Juli 2026
23
Deteksi Dini Narkoba, Propam dan Sidokkes Polres Rembang Gelar Tes Urine Mendadak untuk Personel
Berita

Deteksi Dini Narkoba, Propam dan Sidokkes Polres Rembang Gelar Tes Urine Mendadak untuk Personel

22 Juli 2026
19
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial
  • Kapolsek Sarang Berikan Arahan dan Imbauan Pencegahan Bullying kepada Pengurus Ponpes Al Anwar 2
  • Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.
  • Polres Rembang Raih Predikat Satker Istimewa, Bukti Komitmen Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Akuntabel
  • Polres Rembang Terima Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas 17 Agustus Semarang
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.