• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita Jawa Tengah

Sakit Hati, Tersangka M Tega Bacok Tetangga Saat Memimpin Sholat Subuh

patinews.com by patinews.com
20 Maret 2021
in Berita, Jawa Tengah, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sakit Hati, Tersangka M Tega Bacok Tetangga Saat Memimpin Sholat Subuh

Sakit Hati, Tersangka M Tega Bacok Tetangga Saat Memimpin Sholat Subuh

92
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Sakit Hati, Tersangka M Tega Bacok Tetangga Saat Memimpin Sholat Subuh

JATENG, PATINEWS.COM

Pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, pada hari Minggu (14/3) terancam hukuman mati.

RelatedPosts

Bola Gembira TNI dan Rakyat, Aula Kodim 0714/Salatiga Bergemuruh Saat Nobar Mesir vs Selandia Baru

Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang

Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., Sabtu (20/3/2021) kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial M (59) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Temanggung.

Pada kejadian tersebut pelaku membacok korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69) tengah memimpin salat Subuh dan istri-nya Trimah (55) sebagai makmum yang berupaya menghalangi pelaku. Dalam kasus ini istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat luka serius, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” sambung Kapolres.

Ia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.

Kapolres menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali. Setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua yang mencoba melindungi suaminya mengenai bagian kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan masjid dan menuju ke Polsek Kaloran untuk menyerahkan diri.

Menurut Benny motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.

“Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya,” tuturnya.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka melakukan penganiayaan di waktu subuh karena sepi dan masih gelap sehingga mudah untuk melarikan diri. Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bendo arit, satu buah pisau dengan ganggang kayu 70 cm, satu buah asahan (wungkal), satu stel pakaian tersangka, dua stel baju dan alat sholat milik kedua korban.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” tandas Kapolres.

(Dok Humas Polda Jateng)

Tags: berita patijatengkabar patipatipati hari inipatinewssuara patitemanggungwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Gemuruh Dukungan Warnai Nobar Piala Dunia di Kodim 0714/Salatiga
Berita

Bola Gembira TNI dan Rakyat, Aula Kodim 0714/Salatiga Bergemuruh Saat Nobar Mesir vs Selandia Baru

22 Juni 2026
12
Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang
Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang

21 Juni 2026
15
Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif
Berita

Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif

21 Juni 2026
46
PIP Cair, Pati Bidik Tambahan Hingga Seribu Kuota Bantuan di 2027
News

PIP Cair, Pati Bidik Tambahan Hingga Seribu Kuota Bantuan di 2027

21 Juni 2026
27
Truk Terguling Timpa 3 Motor di Margoyoso Pati, Dua Orang MD, Polisi Dalami Penyebabnya
News

Truk Terguling Timpa 3 Motor di Margoyoso Pati, Dua Orang MD, Polisi Dalami Penyebabnya

21 Juni 2026
24
Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0718/Pati Rajut Keakraban TNI dan Rakyat
News

Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0718/Pati Rajut Keakraban TNI dan Rakyat

21 Juni 2026
19
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bola Gembira TNI dan Rakyat, Aula Kodim 0714/Salatiga Bergemuruh Saat Nobar Mesir vs Selandia Baru
  • Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang
  • Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif
  • PIP Cair, Pati Bidik Tambahan Hingga Seribu Kuota Bantuan di 2027
  • Truk Terguling Timpa 3 Motor di Margoyoso Pati, Dua Orang MD, Polisi Dalami Penyebabnya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.