• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Syarat dan Biaya Pembuatan serta Perpanjangan SIM

patinews.com by patinews.com
25 Juni 2019
in Berita, Berita Pati Hari ini, Polres Pati
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Ini Syarat dan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Ini Syarat dan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

717
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Ini Syarat dan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Ini Syarat dan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Patinews.com – Kota, SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

RelatedPosts

Fraksi Demokrat Dorong Reformasi Pajak Digital, Eko: Pelayanan Harus Cepat dan Transparan

Fraksi Demokrat Ingatkan Pemkab Pati, Kenaikan PAD Jangan Sampai Bebani Rakyat

Pengisian Perangkat Desa di Pati Belum Bisa Dilakukan, DPRD Tegaskan Tunggu Perda Rampung

  1. UU No. 2 Thn. 2002
    • Pasal 14 ayat (1) b
    • Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia
    • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
    • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
    • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93
• SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
• SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
• SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Pasal 224 PP 44/93

  1. Prosedur keluar daerah lama
    a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
    b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
    c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
  2. Prosedur masuk daerah baru
    a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
    b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
    d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
    e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93

  1. SIM habis masa berlakunya
  2. Digunakan oleh orang lain
  3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
  4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010

  1. SIM A
    – Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B1
    – Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2
    – Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  4. SIM C
    – Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
    – Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
    – Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
    – Perpanjang SIM D: Rp 30.000
  6. SIM Internasional
    – Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
    – Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

(dok/ Res Pati)

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Eko Kuswanto, DPRD Pati
Berita

Fraksi Demokrat Dorong Reformasi Pajak Digital, Eko: Pelayanan Harus Cepat dan Transparan

19 Mei 2026
20
Eko Kuswanto, DPRD Pati
Berita

Fraksi Demokrat Ingatkan Pemkab Pati, Kenaikan PAD Jangan Sampai Bebani Rakyat

19 Mei 2026
19
Narso, DPRD Pati
Berita

Pengisian Perangkat Desa di Pati Belum Bisa Dilakukan, DPRD Tegaskan Tunggu Perda Rampung

19 Mei 2026
19
Joni Kurnianto, DPRD Pati
Berita

Joni Kurnianto Desak Desa Gerak Cepat, Proyek Bankeu Jangan Sampai Molor dan Cepat Rusak

19 Mei 2026
17
Kapolres Rembang Terima Kunjungan ADM Mantingan dan ADM Kebonharjo, Perkuat Sinergitas Pengamanan Kawasan Hutan
Berita

Kapolres Rembang Terima Kunjungan ADM Mantingan dan ADM Kebonharjo, Perkuat Sinergitas Pengamanan Kawasan Hutan

19 Mei 2026
16
Joni Kurnianto, DPRD Pati
Berita

DPRD Pati Janji Kawal Ketat Proyek Infrastruktur Desa 2026, Joni: Jangan Asal Jadi!

19 Mei 2026
18
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Fraksi Demokrat Dorong Reformasi Pajak Digital, Eko: Pelayanan Harus Cepat dan Transparan
  • Fraksi Demokrat Ingatkan Pemkab Pati, Kenaikan PAD Jangan Sampai Bebani Rakyat
  • Pengisian Perangkat Desa di Pati Belum Bisa Dilakukan, DPRD Tegaskan Tunggu Perda Rampung
  • Joni Kurnianto Desak Desa Gerak Cepat, Proyek Bankeu Jangan Sampai Molor dan Cepat Rusak
  • Kapolres Rembang Terima Kunjungan ADM Mantingan dan ADM Kebonharjo, Perkuat Sinergitas Pengamanan Kawasan Hutan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.