• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

patinews.com by patinews.com
8 Februari 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

250
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

Patinews.com – Kota, Mungkin sudah lazim di kalangan masyarakat Pati bahwa untuk mengurus surat – surat kependudukan khususnya e-KTP harus membayar kepada petugas. Tarif pembuatan pun beragam mulai dari dua puluh hingga lima puluh ribu rupiah. Pungutan liar ini biasanya yang memungut adalah dari perangkat desa maupun petugas KTP di Kecamatan.

Jika kita merujuk pada UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta”.

RelatedPosts

Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja-SPJR, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis untuk Masa Depan Perusahaan

Kapolres Rembang Pimpin Rapat Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT P-17

Nah, sangat jelas kan, jadi seharusnya pembuatan segala bentuk dokumen/surat – surat kependudukan khususnya KTP Elektronik adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi jika ada perangkat desa atau petugas maupun pejabat Kecamatan yang mematok tarif untuk pembuatan KTP elektronik adalah bertentangan dengan Undang – undang. Dan bisa dipidana paling lama enam tahun dan juga denda paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah.

Secara terpisah Bupati Pati Haryanto juga menegaskan bahwa pembuatan dokumen e-KTP gratis. Dan jika ada jajaran dibawahnya yang melakukan pungutan liar, dia akan menindak tegas petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.

Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat Kabupaten Pati untuk melaporkan jika ada yang melakukan penarifan pembuatan KTP Elektronik. Agar tercipta good government di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati. (Patinews.com)

Tags: berita baru patiberita patiberita pati hari iniberita pati terbaruberita seputar patiBiaya Pembuatan e-KTPe-KTPpati updateseputar pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita

Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026
12
Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja-SPJR, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis untuk Masa Depan Perusahaan
Berita

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja-SPJR, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis untuk Masa Depan Perusahaan

25 Juni 2026
17
Kapolres Rembang Pimpin Rapat Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT P-17
Berita

Kapolres Rembang Pimpin Rapat Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT P-17

24 Juni 2026
13
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Giri Bhakti
Berita

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Giri Bhakti

24 Juni 2026
16
Satreskrim Polres Rembang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Lambangan Kulon, Wujud Kepedulian di HUT Bhayangkara ke-80
Berita

Satreskrim Polres Rembang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Lambangan Kulon, Wujud Kepedulian di HUT Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
13
Polantas Rembang Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi Kerawanan Lalu Lintas dan Kecelakaan
Berita

Polantas Rembang Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi Kerawanan Lalu Lintas dan Kecelakaan

23 Juni 2026
34
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80
  • Bhayangkari Polres Rembang Bersedekah, Tebar Kepedulian dalam Rangka HKGB ke-74
  • Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja-SPJR, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis untuk Masa Depan Perusahaan
  • Pembangunan Jembatan Garuda Berlanjut, Babinsa Pantau Pengecoran Dasar di Alur Sungai
  • Kapolres Rembang Pimpin Rapat Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT P-17
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.