• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Dari Hal Sepele, Emosi Pada Orang Terdekat  Justru Bisa Berakhir di Bui

patinews.com by patinews.com
3 Maret 2018
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
42
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

PatiNews.Com – Kota, Kekerasan Dalam Rumah Tangga umumnya diawali dari hal sepele yang menyulut emosi dan pertengkaran diantara istri, suami, anak, atau orang tua. Sayangnya seringkali pelaku maupun korban KDRT tak menyadari bahwa kekerasan yang terjadi dapat berdampak hukum bahkan bisa menyeret pelakunya ke bui hingga belasan tahun lamanya.

RelatedPosts

Sipropam Polres Rembang Gelar Gaktiblin, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme Personel

Ketua DPRD Pati Soroti Efisiensi Anggaran: Semua Pejabat Harus Siap Dievaluasi

Tunjangan Rumah DPRD Pati Disorot, Ketua DPRD: “Kalau Demi Rakyat, Kami Siap Dievaluasi”

Hal itu dikemukakan Herwatan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, baru-baru ini, saat mengisi acara dialog Jaksa Menyapa di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pati.

Setiap satu bulan sekali radio berfrekuensi 87,6 FM ini bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pati menggelar dialog interaktif dengan tema yang berganti-ganti.

Menurut Kasubbag LPPL Radio Suara Pati Aris Sudiprasetyo, radio yang berada di bawah bendera Humas Setda Kabupaten Pati ini dipilih Kejaksaan Negeri lantaran telah memiliki jam terbang tinggi serta mempunyai penggemar setia yang banyak.

Lebih lanjut Herwatan menjelaskan bahwa menurut KUHP pasal 44, hukuman paling ringan untuk KDRT adalah 4 bulan atau denda Rp 5 juta.

“Bunyi pasalnya : perbuatan sebagaimana suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan kegiatan sehari-hari dipidana penjara 4 bulan atau denda Rp 5 juta”, terangnya.

Sementara itu, lanjut Kasi Intelijen, jika melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan penjara 5 tahun atau denda Rp 15 juta.

“Sedangkan perbuatan yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana penjara 10 tahun atau denda Rp 30 juta”, ujar Herwatan.

Dan yang terberat, menurut Kasi Intelijen Kejaksaan, adalah perbuatan yang mengakibatkan matinya korban, akan dipidana penjara 15 tahun atau denda Rp 45 juta”, pungkasnya. (pn/humas)

Tags: kdrtpati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Sipropam Polres Rembang Gelar Gaktiblin, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme Personel
Berita

Sipropam Polres Rembang Gelar Gaktiblin, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme Personel

26 Mei 2026
16
Bambang Susilo, Ali Badrudin, Hardi, DPRD Pati
Berita

Ketua DPRD Pati Soroti Efisiensi Anggaran: Semua Pejabat Harus Siap Dievaluasi

25 Mei 2026
21
Ali Badrudin, DPRD Pati
Berita

Tunjangan Rumah DPRD Pati Disorot, Ketua DPRD: “Kalau Demi Rakyat, Kami Siap Dievaluasi”

25 Mei 2026
19
Gedung DPRD Kabupaten Pati
Berita

DPRD Pati Soroti Trauma Santriwati Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: “Jangan Hanya Dipindah, Mentalnya Juga Harus Dipulihkan”

25 Mei 2026
14
Eko Kuswanto, DPRD Pati
Berita

252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Direlokasi, DPRD Pati: Pendidikan Anak Jangan Sampai Terputus

25 Mei 2026
14
Bambang Susilo, Ali Badrudin, Hardi, DPRD Pati
Berita

UMKM Pati Bakal Kena Pajak? DPRD Ungkap Batas Omzet Rp6 Juta Masih Bisa Berubah

25 Mei 2026
20
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Sipropam Polres Rembang Gelar Gaktiblin, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme Personel
  • Ketua DPRD Pati Soroti Efisiensi Anggaran: Semua Pejabat Harus Siap Dievaluasi
  • Tunjangan Rumah DPRD Pati Disorot, Ketua DPRD: “Kalau Demi Rakyat, Kami Siap Dievaluasi”
  • DPRD Pati Soroti Trauma Santriwati Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: “Jangan Hanya Dipindah, Mentalnya Juga Harus Dipulihkan”
  • 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Direlokasi, DPRD Pati: Pendidikan Anak Jangan Sampai Terputus
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.