
PatiNews.Com – Juwana, Kamis, 22 Februari 2018 sekira pukul : 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek juwana telah mengamankan seorang diduga pelaku tindak pindana Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Wakapolsek Juwana Iptu Sudari mengatakan, “Pelaku yang diduga melakukan pencurian berinisial T, pencurian dilakukan pada 27 juni 2016 silam”.
Korban mengalami kerugian, Uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Perhiasan emas berupa kalung dan gelang nilai materiil +/- Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Dari hasil ungkap kasus, Polisi mengamankan, 1 (satu) unit sepeda onthel (sebagai sarana), 1 (satu) buah bendo (sebagai alat congkel), dan 1 (satu) buah handphone.
Kronologi ungkap kasus, lanjutnya, “Sebelumnya pelaku diamankan karena tertangkap tangan pada saat mencuri ayam, selanjutnya dibawa ke polsek dan dilakukan interograsi dan dari hasil interogasi tersebut didapati bahwa tersangka mengakui melakukan tindak pidana pencurian di satu rumah di Juwana pada hari senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 19.30 wib”.
“Pencurian dilakukan pada saat korban shalat tarawih, dengan cara pelaku mencongkel pintu depan rumah selanjutnya masuk ke dalam rumah mengambil barang barang berupa uang tunai dan perhiasan,” pungkas Iptu Sudari. (pn/Respati)






