
PatiNews.Com – Kayen, Unit Reskrim Polsek Kayen Resor Pati menangkap SY (45) tahun, warga Desa Jimbaran Kecamatan Kayen Kabupaten Pati di tempat persembunyiannya di dalam kamar kos turut Kampung Saliyan Kelurahan Pati kidul. Kamis (31/8/2017) pukul 19.30 wib.
SY ditangkap oleh Polisi terkait kasus penggelapan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia milik Suharto warga Desa Sumbersari Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo, S.H dalam rilis resminya menerangkan, “bahwa telah dilakukan penangkapan pelaku penggelapan mobil Daihatsu Xenia yang dilakukan oleh SY oleh Unit Reskrim Polsek Kayen, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kayen guna proses penyidikan lebih lanjut”.
Kejadian berawal dari SY (pelaku) datang kerumah S dengan maksud meminjam mobil Daihatsu Xenia selama 3 hari, apabila sudah habis masa tenggang akan dikembalikan, berhubung masih ada hubungan keluarga dengan S, maka mobil tersebut oleh diserahkan keponakan S yang bernama AS kepada SY (pelaku), setelah habis masa tenggang peminjaman SY bersama anak istrinya datang lagi ke S untuk membayar uang sewa mobil tersebut sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan bermaksud memperpanjang masa peminjaman.
Selang beberapa hari istri SY datang menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga akhirnya istri S saat pergi ke pasar Kayen lewat dekat rumah ARS melihat mobil S (korban), terpikir didepan rumah, kemudian istri S menanyakan kepada SY kenapa mobil Daihatsu Xenia tersebut berada dirumah ARS dan pada saat itu SY menerangkan bahwa mobil Daihatsu Xenia miliknya telah digadaikan kepada ARS sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Adapun ciri-ciri mobil tersebut berjenis Daihatsu Xenia nopol : K-8766-FH warna hitam metalik, noka : MHKV5EA2JFK001324, nosin : 1NRF042813, a.n STNK : Puji Lestari alamat Desa Karaban Rt.01 Rw.04 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.






