DPRD Pati Dorong Perda Perlindungan Petani: “Pati Bawa Nama Pertanian, Seharusnya Ada Perda yang Menaungi”
PATI – Upaya meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Pati dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Yeti Kristianti, mendorong hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Petani sebagai instrumen untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para petani.
Yeti menilai keberadaan Perda Perlindungan Petani sangat penting mengingat sektor pertanian menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat Pati.
“Maka dari itu Perda Perlindungan Petani ini penting. Pati ini butuh Perda ini. Pati saja membawa nama pertanian. Seharusnya ada Perda yang menaungi petani,” kata Yeti.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup petani. Perlindungan tidak hanya menyangkut hasil produksi, tetapi juga keberlangsungan usaha tani serta berbagai kebutuhan petani dalam menjalankan aktivitasnya.
Anak Muda Jangan Hanya Berpikir Merantau
Yeti juga mengajak generasi muda untuk melihat potensi ekonomi yang ada di desa. Menurutnya, sektor pertanian masih memiliki peluang besar apabila dikelola secara inovatif dan didukung dengan kebijakan serta infrastruktur yang memadai.
Ia berharap pemuda tidak selalu menjadikan merantau sebagai satu-satunya pilihan untuk mendapatkan penghasilan. Potensi lahan dan sumber daya yang tersedia di desa, menurutnya, dapat dikembangkan menjadi usaha produktif.
Dorongan tersebut sekaligus diharapkan mampu melahirkan regenerasi petani di Kabupaten Pati sehingga sektor pertanian tidak kehilangan pelaku muda di masa mendatang.
Petani Perlu Pijakan Hukum
Lebih lanjut, Yeti mengatakan manfaat Perda Perlindungan Petani nantinya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga masyarakat secara luas.
Menurutnya, semakin kuat dan mandiri sektor pertanian, semakin besar pula dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, petani membutuhkan pijakan hukum di tingkat daerah agar mendapatkan perlindungan dan fasilitasi yang lebih jelas.
Salah satu aspek yang dinilai penting adalah penguatan kelembagaan petani.
“Yang lebih penting lagi perlu ya penguatan lembaga petani. Mulai dari kelompok, gabungan kelompok tani, sampai keberadaan badan usaha milik petani,” paparnya.
Menurut Yeti, keberadaan kelompok tani, gabungan kelompok tani, hingga badan usaha milik petani perlu diperkuat agar petani memiliki posisi yang lebih baik dalam mengembangkan usaha pertanian.
Infrastruktur Pertanian Juga Harus Diperkuat
Selain aspek kelembagaan, Perda tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan infrastruktur yang mendukung kegiatan pertanian.
Infrastruktur menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha tani, mulai dari akses menuju lahan hingga sarana pendukung produksi dan distribusi hasil pertanian.
Yeti berharap perlindungan terhadap petani nantinya tidak berhenti pada regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program yang memberikan manfaat langsung kepada petani.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, penguatan kelembagaan, serta dukungan infrastruktur, petani diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.







