[image: 73d245e0-c774-4f6c-99aa-740dec4eba8f.jpg] Terbongkar! Komplotan Pencuri Solar Kapal Nelayan di Juwana Beraksi Saat Kapal Tambat Labuh
PATINEWSCOM – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di atas kapal nelayan KM Citra Cemerlang GT 199 yang sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa aki, oli mesin, dan ribuan liter bahan bakar solar yang diduga hasil kejahatan.
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada 9 Juni 2026 terkait hilangnya sejumlah peralatan dan bahan bakar minyak dari kapal perikanan tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, olah TKP bersama Tim INAFIS, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan intensif, para pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” ujar Kompol Hendrik, Rabu (10/6/2026).
Korban dalam kasus ini adalah A.M. (47), warga Kecamatan Juwana. Sementara sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan yakni S. (52), R.H. (41), dan M.K. (38).
Kasus terungkap setelah korban melakukan pengecekan terhadap kapal yang tengah menjalani perbaikan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban mendapati kondisi kapal tidak seperti biasanya, dengan sejumlah peralatan berserakan dan terdapat tumpahan solar di area dek kapal.
Kecurigaan semakin menguat ketika pada sore harinya ditemukan seseorang membawa aki dan beberapa kardus oli mesin bertuliskan nama kapal tersebut di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial R.P.S.P. (27) warga Tulungagung, M.A. (34) warga Kecamatan Juwana, dan J. (46) warga Kecamatan Juwana.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit aki GS Premium tipe 190 H52R (N200), tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 yang berisi enam jerigen oli, serta sekitar 3.000 liter solar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp54.750.000.
Menurut Kompol Hendrik, para tersangka memanfaatkan kondisi kapal yang sedang tambat labuh untuk mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal.
“Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan. Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan maupun kawasan pelabuhan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polresta Pati berkomitmen menjaga keamanan wilayah perairan Kabupaten Pati dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan nelayan maupun pelaku usaha perikanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, pihak yang terbukti menyimpan, membeli, atau mengambil keuntungan dari barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satpolairud Polresta Pati juga masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
#pati #jateng #solar #fyp #virals
PATINEWSCOM – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di atas kapal nelayan KM Citra Cemerlang GT 199 yang sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa aki, oli mesin, dan ribuan liter bahan bakar solar yang diduga hasil kejahatan.
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada 9 Juni 2026 terkait hilangnya sejumlah peralatan dan bahan bakar minyak dari kapal perikanan tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, olah TKP bersama Tim INAFIS, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan intensif, para pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” ujar Kompol Hendrik, Rabu (10/6/2026).
Korban dalam kasus ini adalah A.M. (47), warga Kecamatan Juwana. Sementara sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan yakni S. (52), R.H. (41), dan M.K. (38).
Kasus terungkap setelah korban melakukan pengecekan terhadap kapal yang tengah menjalani perbaikan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban mendapati kondisi kapal tidak seperti biasanya, dengan sejumlah peralatan berserakan dan terdapat tumpahan solar di area dek kapal.
Kecurigaan semakin menguat ketika pada sore harinya ditemukan seseorang membawa aki dan beberapa kardus oli mesin bertuliskan nama kapal tersebut di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial R.P.S.P. (27) warga Tulungagung, M.A. (34) warga Kecamatan Juwana, dan J. (46) warga Kecamatan Juwana.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit aki GS Premium tipe 190 H52R (N200), tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 yang berisi enam jerigen oli, serta sekitar 3.000 liter solar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp54.750.000.
Menurut Kompol Hendrik, para tersangka memanfaatkan kondisi kapal yang sedang tambat labuh untuk mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal.
“Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan. Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan maupun kawasan pelabuhan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polresta Pati berkomitmen menjaga keamanan wilayah perairan Kabupaten Pati dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan nelayan maupun pelaku usaha perikanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, pihak yang terbukti menyimpan, membeli, atau mengambil keuntungan dari barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satpolairud Polresta Pati juga masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
#pati #jateng #solar #fyp #virals








