• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Modus Oknum Kyai C4bul Meminta Korban Temani Tidur dengan Dalih Pengobatan Spiritual

patinews.com by patinews.com
7 Mei 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Modus Oknum Kyai C4bul Meminta Korban Temani Tidur dengan Dalih Pengobatan Spiritual
12
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Tlogosari

Berangkatkan Jemaah Calon Haji, Chandra Titip Doa untuk Pati

Jatanras Polda Jateng Buru Oknum Kyai Tersangka P 3 n c 4 b u l 4 n di Pati

[image: 59123fc9-914e-475a-8078-c9b53d5f1af1.jpg] Modus Oknum Kyai C4bul Meminta Korban Temani Tidur dengan Dalih Pengobatan Spiritual
PATINEWSCOM
Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51) yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang santriwati.
Turut hadir dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB, yakni Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kombes Pol Artanto, Kompol Dika Hadiyan Widya W, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren. Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.
Kapolresta Pati menjelaskan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Menurut Kapolresta, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. Oleh sebab itu, Polresta Pati berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.
“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuh Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
(Humas Resta Pati)
#fyp #virals #jangkauanluas #pati #jateng

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Tlogosari
News

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Tlogosari

7 Mei 2026
10
Berangkatkan Jemaah Calon Haji, Chandra Titip Doa untuk Pati
News

Berangkatkan Jemaah Calon Haji, Chandra Titip Doa untuk Pati

7 Mei 2026
12
Jatanras Polda Jateng Buru Oknum Kyai Tersangka P 3 n c 4 b u l 4 n di Pati
News

Jatanras Polda Jateng Buru Oknum Kyai Tersangka P 3 n c 4 b u l 4 n di Pati

6 Mei 2026
21
Hotman Paris Minta Korban P3nc4bul4n di Pati Jangan Takut Bersuara
News

Hotman Paris Minta Korban P3nc4bul4n di Pati Jangan Takut Bersuara

6 Mei 2026
18
MTsN 1 Pati Borong Empat Gelar Juara di POPDA Kabupaten Pati 2026
News

MTsN 1 Pati Borong Empat Gelar Juara di POPDA Kabupaten Pati 2026

6 Mei 2026
22
Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku
News

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

6 Mei 2026
19
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jajaran Polres Rembang Gelar Latihan Menembak Periodik I Tahun Anggaran 2026
  • Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan
  • Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Tlogosari
  • Berangkatkan Jemaah Calon Haji, Chandra Titip Doa untuk Pati
  • Modus Oknum Kyai C4bul Meminta Korban Temani Tidur dengan Dalih Pengobatan Spiritual
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.