[image: 45 Template Patinews (3).jpg]
Kuasa Hukum Korban Pencabulan Santriwati di Pati Ungkap 14 Korban Melapor, Hanya 8 Ditangani
Perkembangan terbaru kasus dugaan pencabulan santriwati oleh oknum kiai di Kabupaten Pati kembali memunculkan fakta baru. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya dugaan intervensi dalam penanganan awal perkara yang terjadi sejak 2024.
Dalam wawancara lanjutan pada Jumat (1/5/2026), Ali menyebut bahwa berdasarkan keterangan keluarga korban, sempat ada kuasa hukum sebelumnya yang menangani perkara tersebut, namun kemudian mundur.
“Menurut keterangan dari bapak korban, ada dugaan pihak terduga pelaku memberikan sesuatu kepada kuasa hukum terdahulu. Tapi ini masih sebatas dugaan,” ujarnya.
14 Korban Melapor, Hanya 8 Ditangani
Ali mengungkapkan, pada awalnya terdapat sekitar 14 korban yang melapor ke pihak kepolisian. Namun, dalam prosesnya hanya 8 laporan yang ditangani secara aktif, dan saat ini baru satu perkara yang benar-benar berjalan hingga penetapan tersangka.
“Yang lapor itu 14 orang, yang ditangani 8, dan yang berproses sampai sekarang baru satu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pencabutan laporan secara resmi, serta menyoroti bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Dalam kasus perlindungan anak, tidak dibenarkan ada restorative justice. Itu ada konsekuensi pidananya,” tegasnya.
Desak Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Ali Yusron mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka yang telah ditetapkan.
Menurutnya, lambannya penanganan justru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membuka ruang spekulasi.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus segera ditindak. Jangan sampai berlarut-larut karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan risiko tersangka melarikan diri jika proses hukum tidak segera dituntaskan.
“Kalau sampai lari, nanti yang disalahkan siapa? Ini perkara sudah berjalan sejak 2024, jangan sampai kepercayaan publik menurun,” tambahnya.
Tekanan Publik Meningkat
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan serta jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang.
Ali berharap aparat segera memberikan kejelasan kepada masyarakat melalui rilis resmi, agar tidak menimbulkan spekulasi yang meluas dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
#fyp #virals #jangkauanluas #jateng #pati
Kuasa Hukum Korban Pencabulan Santriwati di Pati Ungkap 14 Korban Melapor, Hanya 8 Ditangani
Perkembangan terbaru kasus dugaan pencabulan santriwati oleh oknum kiai di Kabupaten Pati kembali memunculkan fakta baru. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya dugaan intervensi dalam penanganan awal perkara yang terjadi sejak 2024.
Dalam wawancara lanjutan pada Jumat (1/5/2026), Ali menyebut bahwa berdasarkan keterangan keluarga korban, sempat ada kuasa hukum sebelumnya yang menangani perkara tersebut, namun kemudian mundur.
“Menurut keterangan dari bapak korban, ada dugaan pihak terduga pelaku memberikan sesuatu kepada kuasa hukum terdahulu. Tapi ini masih sebatas dugaan,” ujarnya.
14 Korban Melapor, Hanya 8 Ditangani
Ali mengungkapkan, pada awalnya terdapat sekitar 14 korban yang melapor ke pihak kepolisian. Namun, dalam prosesnya hanya 8 laporan yang ditangani secara aktif, dan saat ini baru satu perkara yang benar-benar berjalan hingga penetapan tersangka.
“Yang lapor itu 14 orang, yang ditangani 8, dan yang berproses sampai sekarang baru satu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pencabutan laporan secara resmi, serta menyoroti bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Dalam kasus perlindungan anak, tidak dibenarkan ada restorative justice. Itu ada konsekuensi pidananya,” tegasnya.
Desak Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Ali Yusron mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka yang telah ditetapkan.
Menurutnya, lambannya penanganan justru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membuka ruang spekulasi.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus segera ditindak. Jangan sampai berlarut-larut karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan risiko tersangka melarikan diri jika proses hukum tidak segera dituntaskan.
“Kalau sampai lari, nanti yang disalahkan siapa? Ini perkara sudah berjalan sejak 2024, jangan sampai kepercayaan publik menurun,” tambahnya.
Tekanan Publik Meningkat
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan serta jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang.
Ali berharap aparat segera memberikan kejelasan kepada masyarakat melalui rilis resmi, agar tidak menimbulkan spekulasi yang meluas dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
#fyp #virals #jangkauanluas #jateng #pati








