[image: 45 Template Patinews.jpg]
Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kiai di Pati, 50 Santriwati Jadi Korban
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang kiai pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, mulai terkuak ke publik dan mengungkap dugaan praktik yang berlangsung dalam senyap selama bertahun-tahun.
Kiai berinisial S diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati, sebagian besar merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu. Jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga lebih dari 50 orang, dengan mayoritas masih berusia setingkat SMP.
Modus Ancaman hingga Dugaan Rekayasa Pernikahan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, pelaku diduga menggunakan relasi kuasa sebagai pengasuh untuk menekan korban.
Santriwati disebut kerap dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hari, lalu diminta datang ke kamar pelaku. Ketika menolak, korban diduga diancam akan dikeluarkan dari pesantren.
“Korban menolak, tapi diancam akan dikeluarkan dari pondok,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Lebih jauh, terdapat dugaan praktik rekayasa pernikahan untuk menutupi kejahatan. Salah satu korban yang hamil disebut dinikahkan dengan santri lain guna menghilangkan jejak perbuatan pelaku.
Dugaan Pola Sistematis
Dari keterangan yang dihimpun, pola yang digunakan diduga berulang dan sistematis. Bahkan, dalam satu kesempatan, pelaku disebut melakukan tindakan terhadap dua korban dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda dalam lingkungan pondok.
Tempat kejadian diduga berada di beberapa titik, termasuk ruang yang difungsikan sebagai kantor serta kamar yang lokasinya tidak jauh dari kediaman pelaku.
“Dalam BAP disebutkan ada dua tempat kejadian,” kata Ali.
Korban Rentan dan Minim Perlindungan
Mayoritas korban disebut merupakan anak yatim yang tinggal di pesantren dengan fasilitas pendidikan gratis. Kondisi tersebut diduga membuat korban berada dalam posisi rentan dan sulit menolak atau melapor.
“Korban tidak berani karena mereka bergantung pada pesantren untuk pendidikan dan tempat tinggal,” ungkap Ali.
Meski kasus ini disebut telah terjadi sejak lama, keberanian untuk melapor baru muncul pada 2024. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan terduga pelaku belum ditahan.
Respons Organisasi Keagamaan
Ketua PCNU Pati, Yusuf Hasyim, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan.
“Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada pondok pesantren secara umum. Banyak pesantren yang berjalan baik dan tertib,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya melalui RMI mendorong peningkatan pembinaan serta pengawasan terhadap pesantren. Ia juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia memperketat proses perizinan dan pengawasan.
Menunggu Ketegasan Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena jumlah korban yang diduga besar, tetapi juga karena dugaan berlangsungnya praktik dalam waktu lama tanpa terungkap.
Penanganan yang transparan dan tegas menjadi krusial, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memastikan ruang pendidikan tetap aman dari penyalahgunaan kekuasaan.
#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng
Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kiai di Pati, 50 Santriwati Jadi Korban
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang kiai pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, mulai terkuak ke publik dan mengungkap dugaan praktik yang berlangsung dalam senyap selama bertahun-tahun.
Kiai berinisial S diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati, sebagian besar merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu. Jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga lebih dari 50 orang, dengan mayoritas masih berusia setingkat SMP.
Modus Ancaman hingga Dugaan Rekayasa Pernikahan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, pelaku diduga menggunakan relasi kuasa sebagai pengasuh untuk menekan korban.
Santriwati disebut kerap dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hari, lalu diminta datang ke kamar pelaku. Ketika menolak, korban diduga diancam akan dikeluarkan dari pesantren.
“Korban menolak, tapi diancam akan dikeluarkan dari pondok,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Lebih jauh, terdapat dugaan praktik rekayasa pernikahan untuk menutupi kejahatan. Salah satu korban yang hamil disebut dinikahkan dengan santri lain guna menghilangkan jejak perbuatan pelaku.
Dugaan Pola Sistematis
Dari keterangan yang dihimpun, pola yang digunakan diduga berulang dan sistematis. Bahkan, dalam satu kesempatan, pelaku disebut melakukan tindakan terhadap dua korban dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda dalam lingkungan pondok.
Tempat kejadian diduga berada di beberapa titik, termasuk ruang yang difungsikan sebagai kantor serta kamar yang lokasinya tidak jauh dari kediaman pelaku.
“Dalam BAP disebutkan ada dua tempat kejadian,” kata Ali.
Korban Rentan dan Minim Perlindungan
Mayoritas korban disebut merupakan anak yatim yang tinggal di pesantren dengan fasilitas pendidikan gratis. Kondisi tersebut diduga membuat korban berada dalam posisi rentan dan sulit menolak atau melapor.
“Korban tidak berani karena mereka bergantung pada pesantren untuk pendidikan dan tempat tinggal,” ungkap Ali.
Meski kasus ini disebut telah terjadi sejak lama, keberanian untuk melapor baru muncul pada 2024. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan terduga pelaku belum ditahan.
Respons Organisasi Keagamaan
Ketua PCNU Pati, Yusuf Hasyim, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan.
“Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada pondok pesantren secara umum. Banyak pesantren yang berjalan baik dan tertib,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya melalui RMI mendorong peningkatan pembinaan serta pengawasan terhadap pesantren. Ia juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia memperketat proses perizinan dan pengawasan.
Menunggu Ketegasan Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena jumlah korban yang diduga besar, tetapi juga karena dugaan berlangsungnya praktik dalam waktu lama tanpa terungkap.
Penanganan yang transparan dan tegas menjadi krusial, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memastikan ruang pendidikan tetap aman dari penyalahgunaan kekuasaan.
#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng








