• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Direktur LBH Djuang Pati Soroti Kewenangan Plt. Bupati dalam Pengambilan Kebijakan

patinews.com by patinews.com
4 April 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Direktur LBH Djuang Pati Soroti Kewenangan Plt. Bupati dalam Pengambilan Kebijakan
28
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Reaksi Pria Dibelakang Prabowo Jadi Perhatian Netizen Saat Buruh Sebut MBG Tak Bermanfaat

Kuasa Hukum Ungkap Pihaknya Pernah Ditawari Uang Rp400 Juta oleh Orang Suruhan Oknum Kyai

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Santriwati di Pati Ungkap 14 Korban Melapor, Hanya 8 Ditangani

[image: Fatkhur2.jpeg]
Pati – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djuang Pati, Fatkhur Rahman, SH., MH., menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan tugas Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, khususnya dalam pengambilan kebijakan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sabtu, 4/4/2026.
Menurut Fatkhur Rahman, meskipun Bupati Pati terpilih, Sudewo, saat ini berstatus nonaktif secara administratif, namun posisinya secara formal masih melekat sebagai kepala daerah. Ia menilai hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses koordinasi pemerintahan.
Karena yang akan dilaksanakan oleh Plt. Bupati merupakan program yang sudah direncanakan dan disyahkan oleh Bupati non aktif Sudewo merupakan hasil kerja nyata beliau.
Ia menjelaskan, dalam praktik pemerintahan, pelaksanaan tugas oleh Plt. kepala daerah tetap perlu memperhatikan mekanisme yang berlaku, termasuk aspek koordinasi dalam pengambilan kebijakan strategis.
Selain itu, Fatkhur Rahman juga menyoroti pernyataan Plt. Bupati Pati beberapa waktu lalu yang menyebut tidak memiliki kewenangan terkait anggaran tahun 2026 untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, ia mencermati adanya pembahasan terkait rencana anggaran tahun 2027 bersama DPRD.
“Intinya, Plt. Bupati harus minta arahan Bupati Sudewo (nonaktif), bikan kok minta arahan KPK, karena KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ini selaku penindak bukan institusi pengarah,”terang Fatkhur.
Menurutnya, perbedaan pernyataan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di masyarakat.
“Perlu ada kejelasan agar publik memahami batas kewenangan Plt. Bupati, khususnya dalam konteks perencanaan dan pembahasan anggaran daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Fatkhur Rahman berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam pemerintahan daerah dapat menjalankan peran sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Reaksi Pria Dibelakang Prabowo Jadi Perhatian Netizen Saat Buruh Sebut MBG Tak Bermanfaat
News

Reaksi Pria Dibelakang Prabowo Jadi Perhatian Netizen Saat Buruh Sebut MBG Tak Bermanfaat

1 Mei 2026
20
Kuasa Hukum Ungkap Pihaknya Pernah Ditawari Uang Rp400 Juta oleh Orang Suruhan Oknum Kyai
News

Kuasa Hukum Ungkap Pihaknya Pernah Ditawari Uang Rp400 Juta oleh Orang Suruhan Oknum Kyai

1 Mei 2026
17
Kuasa Hukum Korban Pencabulan Santriwati di Pati Ungkap 14 Korban Melapor, Hanya 8 Ditangani
News

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Santriwati di Pati Ungkap 14 Korban Melapor, Hanya 8 Ditangani

1 Mei 2026
20
Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kejaksaan Dalami Aliran Dana
News

Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kejaksaan Dalami Aliran Dana

1 Mei 2026
16
Baru Bebas Dua Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polda Jateng Karena Jadi Pengedar Sabu
News

Baru Bebas Dua Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polda Jateng Karena Jadi Pengedar Sabu

1 Mei 2026
17
Di Ungkap Polda Jateng; Terbongkar di Sukoharjo Jejak Peredaran Sabu Menjalar hingga Kota Surakarta
News

Di Ungkap Polda Jateng; Terbongkar di Sukoharjo Jejak Peredaran Sabu Menjalar hingga Kota Surakarta

1 Mei 2026
14
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Wakapolres Rembang Cek Gudang dan Administrasi Senpi Dinas, Pastikan Pengelolaan Sesuai SOP
  • Polres Rembang Gelar Apel Siaga May Day, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
  • Reaksi Pria Dibelakang Prabowo Jadi Perhatian Netizen Saat Buruh Sebut MBG Tak Bermanfaat
  • Kuasa Hukum Ungkap Pihaknya Pernah Ditawari Uang Rp400 Juta oleh Orang Suruhan Oknum Kyai
  • Kuasa Hukum Korban Pencabulan Santriwati di Pati Ungkap 14 Korban Melapor, Hanya 8 Ditangani
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.