465 Miliar Dana Desa Disalurkan KPPN Pati Untuk Desa di Pati dan Rembang
PATI, PATINEWS.COM
Warta TKD KPPN Pati menyampaikan bahwa Dana Desa yang telah disalurkan oleh KPPN Pati ke Rekening Kas Desa sejumlah Rp 471.044.840.550 atau sebesar 77,89% dari total pagu sebesar Rp 613.752.997.000 dengan rincian untuk Non BLT Desa telah disalurkan sebesar Rp 418.034.840.550 sedangka BLT Desa telah disalurkan sebesar Rp 53.010.000.000.
Untuk Desa lingkup Pemda Pati telah disalurkan sebesar Rp 270.779.656.350 atau sebesar 72,60% dari total pagu Rp 372.985.244.000 yang dirinci untuk Non BLT Desa disalurkan sebesar Rp 239.869.156.350 . Sedangkan BLT Desa telah disalurkan sebesar Rp 30.910.500.000.
Penyaluran tahap I untuk Non BLT Desa dari 401 desa di lingkup Pemda Pati sebanyak 400 desa telah disalurkan dananya ke Rekening Kas Desa masing-masing, sedangkan 1(satu) Desa tidak bisa memenuhi dokumen syarat penyaluran secara lengkap dan benar ke KPPN Pati sehingga Non BLT Desa tidak bisa disalurkan. Dikarenakan penyaluran tahap I tidak dapat disalurkan maka seluruh alokasi Dana Desa Non BLT Desa untuk tahap-tahap berikutnya juga tidak bisa disalurkan ke Desa yang bersangkutan.
Untuk penyaluran tahap II untuk Non BLT Desa sampai dengan batas waktu pengajuan syarat salur ke KPPN Pati dari 400 desa sebanyak 392 desa telah disalurkan dananya ke Rekening Kas Desa. Sebanyak 9(sembilan) Desa belum disalurkan dananya. Dari 9(sembilan) desa tersebut terdapat 1(satu) Desa ( Non Mandiri) yang tidak bisa memenuhi dokumen syarat penyaluran secara lengkap dan benar ke KPPN Pati sehingga Non BLT Desa tidak bisa disalurkan.
Dikarenakan penyaluran tahap II tidak dapat disalurkan maka seluruh alokasi Non BLT Desa untuk tahap III juga tidak bisa disalurkan ke Desa yang bersangkutan. Adapun 8(delapan) Desa lainnya adalah Desa Mandiri yang batas pengajuan syarat salur tahap II sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Sedangkan untuk BLT Desa Triwulan I dan Triwulan II telah disalurkan kepada 400 Desa dari 401 Desa di Kabupaten Pati. Untuk Triwulan III, BLT Desa baru disalurkan kepada 213 Desa dan 188 Desa belum mengajukan dokumen persyaratan salur.
Adapun Desa lingkup Pemda Rembang telah disalurkan sebesar Rp 200.265.184.200 atau 83,18% dari total pagu Rp 240.767.753.000. Penyaluran tersebut terdiri dari penyaluran Non BLT Desa sebesar Rp 178.165.684.200 dan penyaluran BLT Desa sebesar Rp 22.099.500.000.
Kinerja yang sangat bagus ditunjukkan pada Pemda Rembang dimana penyaluran tahap I dan tahap II untuk Non BLT Desa telah disalurkan dananya ke seluruh Rekening Kas Desa masing-masing sejumlah 287 Desa. Bahkan penyaluran Non BLT Desa tahap II untuk desa Reguler dapat dilaksanakan jauh hari sebelum batas waktu yaitu penyaluran terakhir tahap II dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2023 untuk 1(satu) desa sedangkan batas waktu pengajuan adalah tanggal 24 Agustus 2023. Begitupun untuk Desa Mandiri yang batas waktu pengajuan syarat salur tahap II pada akhir tahun anggaran 2023, tetapi telah disalurkan Non BLT Desa kepada seluruh desa Mandiri sejumlah 14 Desa.
Bahkan pengajuan terakhir dapat dilaksanakan di tanggal 15 Juli 2023 untuk 5(lima) Desa. Semoga kinerja ini bisa dipertahankan pada penyaluran Dana Desa tahap berikutnya sehingga semua Dana Desa dapat disalurkan ke desa-desa penerima.
Sedangkan untuk BLT Desa Triwulan I dan Triwulan II telah disalurkan kepada seluruh desa sebanyak 287 Desa di Kabupaten Rembang. Untuk Triwulan III, BLT Desa telah disalurkan kepada 264 Desa dan 23 Desa belum mengajukan dokumen persyaratan salur.
Cukup besar Dana Desa yang sudah disalurkan ke rekening Kas Desa, diharapkan Dana Desa yang sudah disalurkan tersebut segera dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan di desa dan untuk BLT Desa dapat segera disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bisa dimanfaatkan memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga bisa membantu tercukupinya kebutuhan primer para KPM.
Dalam rangka untuk mendukung pergerakan ekonomi di daerah dan menghindari tidak salurnya Dana Desa baik Non BLT maupun BLT Desa karena desa tidak bisa memenuhi syarat salur secara lengkap, benar dan tidak melewati batas waktu, Pemda diharapkan terus menerus memberikan edukasi kepada para Kepala Desa dan perangkatnya agar dapat mengelola Dana Desa secara berkualitas dan akuntabel sehingga seluruh penggunaan dana desa menghasilkan output yang direncanakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
Karena tujuan penyaluran Dana Desa adalah sangat mulia, sehingga seluruh pihak terkait harus mengawal secara bersama-sama seperti dari Dispermades, APIP dan juga BPKAD. Semoga dengan dikawal bersama, seluruh dana desa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan di desa, perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, mendukung program ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa dan sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan prioritas lainnya.
KPPN Pati pun terus menjaga komitmen untuk mengawal penyaluran Dana Transfer ke Daerah termasuk Dana Desa secara cepat dan tepat serta tanpa biaya.
Oleh : TIM Warta TKD KPPN Pati
Yang artinya Pemerintah Daerah
1. Dana Desa disalurkan untuk kebutuhan BLT Desa, nonBLT Desa, dan Tambahan Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan sebagai berikut: A. DANA DESA NonBLT TAHAP I a. Pagu Dana Desa nonBLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa). b. Tahapan Penyaluran : 1) Disalurkan dalam 3 (tiga) tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III.
2) Disalurkan dalam 2 (dua) tahap untuk Desa berstatus Desa Mandiri dengan besaran masing-masing tahap yaitu 60% untuk Tahap I dan 40% untuk Tahap II.
c. Penyaluran Dana Desa Tahap I dilakukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran Tahap I secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;
2) Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa;
3) Peraturan Desa mengenai APBDes;
4) Surat Pengantar:
a) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/ wali kota; dan
b) dibuat sesuai dengan format lampiran huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022.
5) Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
d. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5):
1) dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan nonBLT Desa. 2) pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.
3) pembuatan Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa.
e. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan:
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I pada huruf c disampaikan paling cepat bulan Januari dan paling lambat tanggal 23 Juni 2023.
f. Dalam hal Pemda belum melakukan perekaman KPM BLT Desa, maka:
1) Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa maksimal 75% dari pagu Dana Desa yang disalurkan secara bertahap.
2) BLT Desa disalurkan maksimal sebesar 25% setelah Desa merekam KPM BLT Desa.
3) Dalam hal terdapat kekurangan BLT Desa setelah dilakukan perekaman KPM (melebihi alokasi BLT Desa sebesar 25%), kebutuhan kekurangan tersebut dipenuhi melalui Dana Desa nonBLT Desa. B. BLT Dana Desa, sebagai berikut:
a. Alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.
1) Pemda melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
2) Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Mei 2023.
3) Dalam hal terdapat sisa alokasi BLT Desa karena perekaman BLT Desa sama dengan atau lebih dari 10% sampai dengan kurang dari 25% dari pagu Dana Desa, sisa alokasi dimaksud disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa Tahap III atau Tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri. b. BLT Desa disalurkan sekaligus untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan, sebagai berikut: a. BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga: a) Telah melakukan perekaman KPM BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1). b) Diajukan paling cepat bulan Januari 2023 setelah: Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I, yaitu: Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota; Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa; dan Peraturan Desa mengenai APBDes, Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan KPM BLT Desa; Surat Pengantar, dan Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN. BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam a) Diajukan paling cepat bulan April 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan pertama sampai dengan bulan ketiga pada Aplikasi OMSPAN. b) Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu: i. Surat Pengantar, dan Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN,
BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan a) Diajukan paling cepat bulan Juli 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam pada Aplikasi OMSPAN.b) Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu: i. Surat Pengantar, dan Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN
BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan keduabelas
a) Diajukan paling cepat bulan Oktober 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan pada Aplikasi OMSPAN. b) Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu: Surat Pengantar; dan Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN
Penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa Tahap I dalam hal telah memenuhi syarat penyaluran angka 3.
Dalam rangka permintaan penyaluran Dana Desa, Pemda agar memastikan: a. Percepatan penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, Perdes APBDes, dan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
b. Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
c. Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
Menyalurkan Dana Desa dari RKUN ke RKD paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar. untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional







