PATI, PATINEWS.COM
Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), menyampaikan regulasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak di tengah pandemi.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang 1 Tahun 2021 di Pendopo Setda Kabupaten Pati. Senin, 21 Desember 2020.
Pilkades yang akan dilaksanakan tanggal 10 April 2021 mendatang tersebut secara serentak diadakan di 219 desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ada juga tambahan lagi 3 desa yang tergolong Pergantian Antar Waktu (PAW), yaitu Desa Pakis Kecamatan Tayu, serta Desa Margomulyo dan Bumirejo di Kecamatan Juwana.
Bupati Pati menegaskan bahwa semua proses terkait Pilkades serentak ini ada regulasinya. Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Menurutnya, terdapat beberapa perubahan yang mengacu pada regulasi Perbup Pati No 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa pandemi yang baru saja ditandatangani oleh Bupati Pati hari ini.
“Tapi ini masih belum cukup. Harus dilengkapi lagi dengan Keputusan Bupati yang dilengkapi dengan petunjuk-petunjuk teknis yang tidak terakomodir di dalam Perbup. Tujuannya agar pelaksanaan Pilkades nanti bisa berjalan sesuai tahapan,” terang Bupati.
Ia juga menyebut bahwa perubahan yang perlu diperhatikan dalam Perbup tersebut terletak pada penganggaran.
Selain dari APBDes, Pemda Pati juga memberikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades dengan memperhatikan aspek keadilan, kecukupan, serta menjamin efektivitas dan efisiensi penganggaran.
Anggaran Pilkades
“Pemda Pati mendukung dengan menganggarkan melalui APBD sebesar Rp 11,625 miliar yang dialokasikan ke-219 desa tersebut,” ujar Bupati Pati itu.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa penganggaran tersebut sudah tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk per kepala. Tapi agar ada keseimbangan, lanjutnya, maka sudah disusun regulasi dengan menentukan batasan maksimal jumlah penduduk yang diperoleh dari Disdukcapil Kabupaten Pati, sehingga Desa akan menerima bantuan sesuai yang sudah ditentukan.
“Terdiri dari beberapa penganggaran. Jadi, bagi desa dengan penduduk sampai 2000 orang, maka akan menerima dukungan anggaran paling banyak Rp 35 juta. Untuk jumlah antara 2001 – 3000 orang memperoleh Rp 45 juta. Jumlah penduduk 3001 – 4000 memperoleh Rp 55 juta. Kemudian jumlah penduduk 4001 – 5000 memperoleh Rp 65 juta. Dan jika terdapat lebih dari 5000 orang, maka akan memperoleh sebesar Rp 75 juta,” papar Bupati Pati.
Bupati benar-benar menekankan agar segala penganggaran baik dari Pemda maupun APBDes agar dihitung dengan sebenar-benarnya, memperhatikan batas maksimal penggunaan anggaran, dan anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Terutama untuk keperluan segala peralatan protokol kesehatan. Jadi semua harus dipersiapkan dari jauh-jauh hari. Agar kemudian Pilkades ini nanti dapat terselenggara secara aman, lancar, dan kondusif,” pesan Haryanto.
Di sisi lain, Wakil Bupati Pati Safin juga turut mendukung pernyataan Bupati Pati itu.
“Jadi dengan regulasi aturan yang tadi sudah disampaikan, maka di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, mari bersama kita berusaha untuk menyelenggarakan Pilkades dengan tetap menjaga kondusivitas, menjaga momentum pemilihan kepala desa dengan sangat demokratis untuk satu tujuan, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat,” tandas Wabup.
Daftar 219 desa yang mengikuti Pilkades serentak Gelombang I tahun 2021 se-Kabupaten Pati:
Sukolilo
1. Pakem
2. Wegil
3.Kuwawur
4. Wotan
5. Porang paring
6.Sukolilo
7.Gadudero
8. Sumbersoko
9. Kedumulyo
10. Kasiyan
11. Cengkalsewu
Kayen :
1. Jimbaran
2. Durensawit
3. Slungkep
4. Beketel
5. Purwokerto
6. Brati
7. Jatiroto
8. Kayen
9. Srikaton
10. Pasuruhan
11. Pesagi
12. Trimulyo
13. Talun
14. Boloagung
15. Sundoluhur
Tambakromo :
1. Pakis
2. Maitan
3. Wukirsari
4. Sinomwidodo
5. Mojomulyo
6. Karangawen
7. Mangunrekso
8. Tambaharjo
9. Tambahagung
10. Sitirejo
11. Angkatan kidul
Winong :
1. Pohgading
2. Karangsumber
3. Guyangan
4. Kebolampang
5. Pekalongan
6. Blingijati
7. Kebowan
8. Bumihario
9. Tawangrejo
10. Sumbermulyo
11. Degan
12. Serutsadang
13. Karangkonang
14. Wirun
Pucakwangi :
1. Bodeh
2. Wateshaji
3. Lumbungmas
4. Mojoagung
5. Kletek
6. Terteg
7. Tanjungsekar
8. Jetak
9. Grogolsari
10. Karangrejo
11. Tegalwero
Jaken :
1. Boto
2. Trikoyo
3. Sumberan
4. Mojolampir
5. Ronggo
6. Sumberagung
7. Arumanis
8. Tegalarum
9. Sidomukti
10. Kebonturi
11. Lundo
12. Sukorukun
13. Manjang
14. Sumberarum
15. Sriwedari
Batangan :
1. Ketitang wetan
2. Bumimulyo
3. Jembangan
4. Klayusiwalan
5. Bulumulyo
6. Sukoagung
7. Tompomulyo
8. Kuniran
9. Gunungsari
10. Kedalon
11. Gajahkumpul
12. Batursari
13. Mangunlegi
14. Pecangaan
Juwana
1. Pekuwon
Jakenan :
1. Kedungmulyo
2. Karangrowo
3. Sendangsoko
4. Glonggong
5. Kalimulyo
6. Puluhan tengah
7. Mantingan tengah
8. Jakenan
9. Plosojenar
Pati :
1. Blaru
2. Plangitan
3. Puri
4. Ngarus
5. Sidoharjo
6. Sarirejo
7. Geritan
8. Dengkek
9. Sugiharjo
10. Widorokandang
11. Kutoharjo
12. Sidokerto
13. Tambaharjo
14. Tambahsari
15. Ngepungrejo
16. Purworejo
17. Sinoman
Gabus :
1. Wuwur
2. Tlogoayu
3. Bogotanjung
4. Penanggungan
5. Tambahmulyo
6. Mojolawaran
7. Sambirejo
8. Pantirejo
9. Gebang
10. Plumbungan
11. Babalan
12. Koripandriyo
13. Soko
14. Mintobasuki
Margorejo :
1. Jambean kidul
2. Wangunrejo
3. Sokokulon
4. Ngawen
5. Margorejo
6. Sukoharjo
7. Badegan
8. Banyuurip
9. Metaraman
10. Langse
Gembong :
1. Kedungbulus
2. Semirejo
3. Gembong
4. Plukaran
5. Sitiluhur
Tlogowungu :
1. Tamansari
2. Sambirejo
3. Tlogorejo
4. Purwosari
5. Wonorejo
6.Sumbermulyo
7. Guwo
8. Tajungsari
9. Lahar
10. Suwatu
11. Cabak
12. Klumpit
Wedarijaksa :
1. Margorejo
2. Wedarijaksa
3. Ngurenrejo
4. Bangsalrejo
5. Sidoharjo
6. Jetak
7. Jatimulyo
8. Kepoh
9. Tluwuk
Margoyoso :
1. Sidomukti
2. Pangkalan
3. Bulumanis kidul
4. Bulumanis lor
5. Sekarjalak
6. Kajen
7. Ngemplak kidul
8. Purworejo
9. Purwodadi
10. Waturoyo
11. Cebolek kidul
12. Tanjungrejo
13. Margoyoso
14. Margotuhu kidul
Gunungwungkal :
1. Jepalo
2. Sidomulyo
3. Gadu
4. Perdopo
5. Gunungwungkal
6. Jembulwunut
7. Sumberrejo
Cluwak :
1. Medani
2. Sentul
3. Plaosan
4. Payak
5. Sirahan
6. Mojo
7. Karangsari
8. Ngablak
9. Gesengan
10. Sumur
Tayu :
1. Pondowan
2. Margomulyo
3. Sendangrejo
4. Jepat kidul
5. Sambiroto
6. Tayu wetan
7. Tayu kulon
8. Kedungbang
9. Luwang
10. Kalikalong
Dukuhseti :
1. Dumpil
2. Bakalan
3. Tegalombo
Trangkil :
1.Kajar
2. Karanglegi
3. Tlutup
4. Krandan
5. Kertomulyo
6. Guyangan
7. Sambilawang
(PN/PRK/HMS)







