REMBANG – Wakapolres Rembang Kompol A. Tyas Widya Aryani, S.Si., S.I.K. membuka secara langsung kegiatan Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Polri Polres Rembang Tahun Anggaran 2025 bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Rembang, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut turut didampingi Kabag Ren Polres Rembang Kompol Yun Iswandi, S.H. dan diikuti para PJU dan mengundang dari Pihak Eksternal dari (Toga, Tomas, Media, dan akademisi) sebagai bentuk komitmen Polres Rembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakapolres Rembang menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan wadah untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan yang telah berjalan. Melalui forum ini diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat guna memperoleh masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan Kepolisian.
Rapat Anev dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing unit pelayanan publik di lingkungan Polres Rembang, meliputi Unit Regident yang menyampaikan standar pelayanan pada layanan Samsat, SIM, dan BPKB, kemudian pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setiap unit memaparkan mekanisme pelayanan, standar operasional prosedur, inovasi yang telah diterapkan, hingga upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polres Rembang berharap seluruh unit pelayanan publik dapat terus berbenah, meningkatkan profesionalisme personel, serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan humanis.
Forum Konsultasi Publik juga menjadi sarana penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima sesuai harapan masyarakat.







