UMKM Pati Bakal Kena Pajak? DPRD Ungkap Batas Omzet Rp6 Juta Masih Bisa Berubah
Pembahasan aturan baru terkait pajak bagi pelaku UMKM di Kabupaten Pati masih terus berlangsung. DPRD Pati menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan final soal batas omzet usaha yang nantinya mulai dikenai pajak daerah.
Dalam rancangan awal Peraturan Daerah (Ranperda), pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan diusulkan masuk kategori wajib pajak daerah. Namun angka tersebut masih dikaji bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, mengatakan pembahasan dilakukan secara hati-hati agar kebijakan yang dihasilkan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
“Rancangan awal memang Rp6 juta per bulan. Tapi masih dibahas, apakah tetap atau perlu disesuaikan dengan parameter lain,” ujarnya.
Menurut Bambang, DPRD ingin memastikan aturan pajak daerah tetap berpihak kepada kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang sedang berkembang.
Karena itu, pembahasan masih membutuhkan kajian lanjutan serta sinkronisasi dengan regulasi perpajakan daerah yang berlaku secara nasional.
“Aturannya belum diputuskan secara final, karena masih butuh kajian dan regulasi terkait penetapan pajak daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyebut usulan batas omzet Rp6 juta per bulan sebenarnya masih lebih tinggi dibanding sejumlah daerah lain di sekitar Kabupaten Pati.
Menurutnya, Kabupaten Rembang saat ini menetapkan ambang omzet wajib pajak sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, sedangkan di Kudus berada di kisaran Rp4,5 juta per bulan.
“Pati tergolong tertinggi bagi pelaku usaha yang wajib kena pajak, jadi nanti akan kita sesuaikan,” kata Chandra.
Pembahasan Ranperda tersebut kini masih terus dimatangkan melalui Bapemperda DPRD Pati bersama tim eksekutif sebelum nantinya diputuskan menjadi aturan resmi.
