Tunjangan Rumah DPRD Pati Disorot, Ketua DPRD: “Kalau Demi Rakyat, Kami Siap Dievaluasi”
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan kesiapan DPRD untuk mendukung langkah efisiensi anggaran yang saat ini menjadi perhatian publik, termasuk apabila menyangkut evaluasi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan masyarakat terhadap besaran tunjangan perumahan DPRD di tengah tuntutan agar anggaran daerah lebih diprioritaskan untuk kepentingan publik dan pembangunan.
“Pada prinsipnya kami siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Kalau memang harus ada efisiensi dan itu untuk kepentingan masyarakat, kami tidak keberatan,” ujar Ali di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
Ali menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan karena Pemerintah Kabupaten Pati hingga saat ini belum menyediakan rumah jabatan resmi bagi pimpinan maupun anggota DPRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan nominal tunjangan bukan keputusan DPRD, melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui keputusan kepala daerah sesuai regulasi yang berlaku.
“DPRD hanya menerima ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai mekanisme,” katanya.
Ia juga memastikan tidak ada penolakan dari unsur pimpinan maupun anggota DPRD apabila nantinya pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Kami memahami aspirasi masyarakat. DPRD juga ingin anggaran daerah benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp41 juta per bulan, wakil ketua Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp21 juta per bulan.
