Transformasi Pola Beribadah Lintas Agama Di Tengah Pandemi

Mengapa perlu transformasi pola beribadah?

Oleh: Musdalifah

Covid-19, itulah jawaban yang akan kita dengar ketika membahas tetang mengapa perlu perubahan pola beribadah. Sesuai tulisan di laman bebas.kompas.id yang ditulis oleh Bima Baskara menyebutkan bahwa China adalah negara pertama kali yang melaporkan adanya penyakit baru pada 31 Desember 2019. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) China mendapatkan pemberitahuan adanya pneumonia yang penyebabnya belum diketahui. Infeksi pernapasan akut yang menyerang paru-paru ini ditemukan di kota Wuhan, Hubei, China.

Penyebaran virus ini cukup cepat hingga pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia mengumumkan dua kasus pasien positif covid-19. Persebaran covid-19 di Indonesia sampai saat ini sudah 434 ribu kasus dengan angka kesembuhan 364 ribu dan 14.540 ribu orang meninggal dunia.

Dengan begitu masifnya persebaran covid-19, harus ada tindakan yang serius dari pemerintah. Tempat ibadah yang semula merupakan salah satu tempat yang sering dikunjungi, beralih menjadi tempat yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

Dengan begitu, perlu adanya transformasi dalam menjalankan ibadah di tempat peribadatan, untuk mengurangi jumlah lonjakan dari kasus covid-19.

Transformasi pola beribadah seperti apa yang tepat dengan keadaan saat ini?

Tatanan baru, begitulah hal yang perlu dimulai di era Covid-19 ini. Akan ada banyak hal yang perlu diterapkan perubahan, terutama pola beribadah di masa pandemi. Contoh saja, seperti kebiasaaan umat muslim yang dapat beribadah dimasjid dengan leluasa, di masa seperti ini hal itu tidak dapat dikerjakan tanpa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Sebagaimana panduan penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pandemi.

Dalam surat edaran tersebut salah satunya memuat tentang pembenaran rumah ibadah untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO (jumlah kasus baru yang tertular dari satu kasus infektif pada populasi sepenuhnya rentan) dan angka effective reproduction number/RT (jumlah kasus baru yang tertular dari satu kasus terinfeksi pada populasi yang memiliki kekebalan sebagian atau setelah adanya intervensi), berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Sesuai surat peraturan pemerintah diatas membuat jamaah yang biasa beribadah di tempat ibadah mengharuskan mereka melakukan ibadah di rumah masing-masing. Jika terpaksa beribadah di luar rumah maka harus menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah.

(*)

Exit mobile version