[image: 45 Template Patinews (7).jpg]
Polisi: Tersangka Mbah Walid Pati Akui Semua Perbuatannya Terhadap Santriwati
Pelarian AS (5), tersangka kasus dugaan pencabulan di sebuah Pondok Pesantren di Tlogosari Tlogowungu, Pati, berakhir di tangan kepolisian. Kapolresta Pati melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyatakan bahwa tersangka kini telah mengakui seluruh perbuatannya setelah sebelumnya sempat membantah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Jumat (8/5/2026), pihak kepolisian membeberkan sejumlah fakta terbaru terkait proses penyidikan kasus yang menyedot perhatian nasional ini.
1. Pengakuan Tersangka Setelah Penangkapan Meskipun pada pemeriksaan saksi awal tersangka AS bersikap tidak kooperatif dan membantah tuduhan, sikapnya berubah drastis setelah upaya penangkapan paksa dilakukan oleh tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah.
“Setelah kita lakukan penangkapan kemudian kita lakukan pemeriksaan, tersangka A mengakui semua perbuatannya. Apa yang dilakukan kepada santriwati, tersangka mengakui sesuai dengan keterangan korban,” jelas AKP Iswantoro.
2. Resmi Ditahan Mulai Hari Ini Setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, pihak penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AS terhitung mulai hari ini, Jumat (8/5). Langkah ini diambil mengingat tersangka sebelumnya sempat melakukan upaya melarikan diri.
3. Teka-teki Jumlah Korban: Baru Satu Laporan Resmi Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial mengenai adanya puluhan korban (mencapai 30 hingga 50 orang), AKP Iswantoro memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini baru ada satu laporan resmi yang masuk ke Polresta Pati.
“Terkait dengan jumlah korban yang beredar di media sosial, data yang ada atau pelaporan yang ada di Polresta Pati hanya satu laporan atau satu korban,” tegasnya.
4. Kendala Saksi: Tiga Orang Cabut Keterangan Penyidikan mengalami tantangan tersendiri terkait kesaksian. Dari total empat saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, tiga di antaranya menarik diri dan tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
Alasan Trauma & Masa Depan: Penarikan kesaksian tersebut didasari oleh keputusan orang tua saksi yang khawatir akan dampak psikologis dan masa depan anak-anak mereka jika terus terlibat dalam proses hukum.
5. Pondok Putri Resmi Ditutup Dampak dari kasus ini, aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren tersebut kini dibatasi. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), operasional Pondok Putri telah resmi ditutup, sementara untuk Pondok Putra dilaporkan masih terdapat aktivitas terbatas.
#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng
Polisi: Tersangka Mbah Walid Pati Akui Semua Perbuatannya Terhadap Santriwati
Pelarian AS (5), tersangka kasus dugaan pencabulan di sebuah Pondok Pesantren di Tlogosari Tlogowungu, Pati, berakhir di tangan kepolisian. Kapolresta Pati melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyatakan bahwa tersangka kini telah mengakui seluruh perbuatannya setelah sebelumnya sempat membantah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Jumat (8/5/2026), pihak kepolisian membeberkan sejumlah fakta terbaru terkait proses penyidikan kasus yang menyedot perhatian nasional ini.
1. Pengakuan Tersangka Setelah Penangkapan Meskipun pada pemeriksaan saksi awal tersangka AS bersikap tidak kooperatif dan membantah tuduhan, sikapnya berubah drastis setelah upaya penangkapan paksa dilakukan oleh tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah.
“Setelah kita lakukan penangkapan kemudian kita lakukan pemeriksaan, tersangka A mengakui semua perbuatannya. Apa yang dilakukan kepada santriwati, tersangka mengakui sesuai dengan keterangan korban,” jelas AKP Iswantoro.
2. Resmi Ditahan Mulai Hari Ini Setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, pihak penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AS terhitung mulai hari ini, Jumat (8/5). Langkah ini diambil mengingat tersangka sebelumnya sempat melakukan upaya melarikan diri.
3. Teka-teki Jumlah Korban: Baru Satu Laporan Resmi Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial mengenai adanya puluhan korban (mencapai 30 hingga 50 orang), AKP Iswantoro memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini baru ada satu laporan resmi yang masuk ke Polresta Pati.
“Terkait dengan jumlah korban yang beredar di media sosial, data yang ada atau pelaporan yang ada di Polresta Pati hanya satu laporan atau satu korban,” tegasnya.
4. Kendala Saksi: Tiga Orang Cabut Keterangan Penyidikan mengalami tantangan tersendiri terkait kesaksian. Dari total empat saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, tiga di antaranya menarik diri dan tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
Alasan Trauma & Masa Depan: Penarikan kesaksian tersebut didasari oleh keputusan orang tua saksi yang khawatir akan dampak psikologis dan masa depan anak-anak mereka jika terus terlibat dalam proses hukum.
5. Pondok Putri Resmi Ditutup Dampak dari kasus ini, aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren tersebut kini dibatasi. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), operasional Pondok Putri telah resmi ditutup, sementara untuk Pondok Putra dilaporkan masih terdapat aktivitas terbatas.
#fyp #virals #jangkauan #pati #jateng
