• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan Clean Government, Pemkab Pati Dapat Pendampingan Langsung KPK

patinews.com by patinews.com
19 Desember 2017
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terapkan Clean Government, Pemkab Pati Dapat Pendampingan Langsung KPK

Terapkan Clean Government, Pemkab Pati Dapat Pendampingan Langsung KPK

35
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Terapkan Clean Government, Pemkab Pati Dapat Pendampingan Langsung KPK
Terapkan Clean Government, Pemkab Pati Dapat Pendampingan Langsung KPK

PatiNews.Com – Kota, Setelah sebelumnya masih menggunakan laporan manual, kini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pati akan dilaksanakan secara Elektrik LHKPN.

Hal ini terungkap saat acara pendampingan penggunaan aplikasi Elektronik LHKPN, bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati. Selasa (19 Desember 2017).

RelatedPosts

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Giri Bhakti

Satreskrim Polres Rembang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Lambangan Kulon, Wujud Kepedulian di HUT Bhayangkara ke-80

Polantas Rembang Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi Kerawanan Lalu Lintas dan Kecelakaan

Perwakilan Direktorat LHKPN deputi pencegahan KPK Wuri Nurhayati mengatakan bahwa “setelah diterbitkannya peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara penyampaian dan pelaporan LHKPN, yang dulunya dilaporkan secara manual, sekarang bisa disampaikan secara elektronik”.

Lebih lanjut Wuri menjelaskan, wajib lapor bisa langsung mengakses aplikasi. “Ada beberapa perbedaan antara laporan LHKPN manual dan elektrik, yakni adanya perubahan tentang periode panyampaian laporan, jika sebelumnya periodenya adalah pada awal menjabat, sedang menjabat, kemudian apabila terjadi promosi/mutasi atau pada saat jabatan yang sama per dua tahun atau pada saat mengakhiri jabatan”.

“Dengan perubahan ini diubah menjadi setahun sekali yaitu disampaikan periode 1, yakni dari 1 Januari sampai 31 Maret dengan posisi harta tahun sebelumnya, penerimaan pengeluaran periode 1, contoh dari tanggal 1 Januari 2017sampai dengan 31 Desember 2017 dilaporkan pada Januari sampai 31 Maret 2018”, terang Wuri Nurhayati yang hadir bersama rekannya, Deni Saputra.

Sebetulnya peraturan tersebut sudah dilaksanakan per 1 Januari 2017, dan harus mulai menggunakan aplikasi E-LHKPN, namun menurut Deni Saputra, dalam pelaksanaannya masih ada dispensasi karena masih dalam masa transisi.

Dispensasi ini, lanjut Deni, terutama diberikan untuk wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan LHKPN sebelumnya.

“Bagi mereka yang sudah pernah lapor maka kewajibannya akan muncul di tahun 2018”, ujarnya.

Dan untuk wajib lapor yang baru dilantik atau yang pensiun atau untuk keperluan lain misalnya proses pilkada atau proses seleksi hakim agung, menurut Wuri Nurhayati, diharuskan melaporkan di tahun 2017.

Terkait mengenai sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkan e-LHKPN, Wuri menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa memberi saran saja sedangkan sanksi diberikan oleh instansi masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, misalnya saja apakah itu berupa sanksi administratif sesuai dengan PP 53 tahun 2010 atau mungkin ada sanksi tambahan, misalnya mensyaratkan tanda terima e-LHKPN.

Untuk syarat Bidding, Wuri mencontohkan, bagi mereka yang tidak melaporkan e-LHKPN maka tidak bisa mengikuti seleksi lelang jabatan eselon II.

Sementara untuk data penyelenggara Negara yang belum mengirimkan laporan e-LHKPN ini bisa diakses melalui internet, dan bisa diketahui berapa pejabat yang sudah melapor dan siapa saja yang belum melapor.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto saat memberikan sambutan dalam giat tersebut menyampaikan bahwa pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu elemen pendukung dari Clean Goverment, dalam mengisinya dibutuhkan kejujuran masing-masing individu penyelenggara negara terkait dengan kekayaan yang dimiliki.

Haryanto memerintahkan kepada seluruh pejabat untuk mencatat dan melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Pihaknya juga menyambut baik pembaharuan aplikasi e-LHKPN oleh KPK, karena dengan aplikasi tersebut bisa memudahkan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya, dan dengan sistem ini KPK bisa melakukan kontrol kapanpun dan dimanapun. (ln/dok. Humas Setda Pati)

Tags: bupati patiharyantopatipemkab pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Giri Bhakti
Berita

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Giri Bhakti

24 Juni 2026
10
Satreskrim Polres Rembang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Lambangan Kulon, Wujud Kepedulian di HUT Bhayangkara ke-80
Berita

Satreskrim Polres Rembang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Lambangan Kulon, Wujud Kepedulian di HUT Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
10
Polantas Rembang Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi Kerawanan Lalu Lintas dan Kecelakaan
Berita

Polantas Rembang Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi Kerawanan Lalu Lintas dan Kecelakaan

23 Juni 2026
29
Polsek Sulang Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Rumah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Berita

Polres Rembang Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing bagi ABK KM Marimar Korban Kecelakaan Laut Jawa

23 Juni 2026
25
Polsek Sulang Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Rumah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Berita

Polsek Sulang Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Rumah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

23 Juni 2026
27
Kapolsek Rembang Kota Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kasreman
Berita

Kapolsek Rembang Kota Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kasreman

22 Juni 2026
177
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Giri Bhakti
  • Satreskrim Polres Rembang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Lambangan Kulon, Wujud Kepedulian di HUT Bhayangkara ke-80
  • Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis
  • Polantas Rembang Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi Kerawanan Lalu Lintas dan Kecelakaan
  • Susyi dan Keamanan Pangan: Kesegaran dan Risiko Sepotong Ikan Mentah
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.