Sisir 10 Titik, Sat Samapta Polresta Pati Sita 65 Botol Miras
PATI, PATINEWS.COM
Dalam menghadapi bulan suci Ramadan, Tim Patroli Pasopati Polresta Pati telah melancarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menanggulangi peredaran minuman keras di sejumlah lokasi Kabupaten Pati. Operasi kali ini berhasil mengamankan sebanyak 65 botol miras berbagai jenis di 10 tempat yang tersebar di Kecamatan Gunungwungkal, Tayu, dan Margoyoso.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Samapta Kompol Purwito mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang peredaran miras. Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak 65 botol miras berhasil disita di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Tayu, Gunungwungkal, dan Margoyoso pada Jumat (08/03/2024).
“Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polresta Pati. Sasaran utamanya adalah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” ungkap Kasat Samapta Polresta Pati yang juga menjabat sebagai Kasatgas Ops Pekat Candi 2024.
Dalam operasi ini, pedagang yang terlibat dalam peredaran miras akan menjalani pembinaan, pendataan, dan barang bukti akan diamankan. Mereka juga akan dimintai keterangan di Polresta Pati.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini, karena miras dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Pati dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan, di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan ibadah serta kebaikan. Dengan meminimalisir peredaran minuman keras, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat beragama serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(*dok Humas Polresta Pati)







