Serahkan Santunan Kematian, Bupati Pati: Tak Ada Potongan

Serahkan Santunan Kematian, Bupati Pati: Tak Ada Potongan
Serahkan Santunan Kematian, Bupati Pati: Tak Ada Potongan

Patinews.com – Kota, Santunan kematian merupakan salah satu upaya untuk sedikit meringankan duka cita dari keluarga penerima.

Hal itu diungkapkan Bupati Pati Haryanto hari ini saat menyerahkan santunan kematian non tunai tahap III tahun 2019, di Ruang Penjawi Setda Pati. Selasa, 19 November 2019.

Bupati Pati Haryanto dalam santunan tersebut mengucap syukur dapat kembali melaksanakan penyerahan santunan kematian.

Yang namanya kematian itu kan tidak ada yang tahu kapan datangnya. Oleh karena itu, bagi keluarga maupun ahli waris yang ditinggalkan, jangan sedih berlarut – larut”, ungkapnya.

Meskipun nilainya tidak seberapa, yakni satu juta rupiah, namun Haryanto menegaskan bahwa anggaran santunan ini, memang merupakan hak yang diperuntukkan untuk meringankan beban.

Santunan seperti ini, terang Bupati, telah berjalan selama 6 tahun di dalam masa pemerintahannya.

Memang nilainya tidak seberapa, namun bagi yang membutuhkan pasti sangat bermanfaat”, imbuhnya.

Bupati menyebut, tali asih ini merupakan bentuk empati dari pemerintah kabupaten.

Selain itu, Haryanto juga menghimbau kepada para pendamping dari desa, untuk tidak meminta “jatah” kepada penerima santunan.

Kalau perangkat desa mengantarkan ya jangan sampai mengurangi hak dari penerima. Kalau perlu malah ditambah, benar itu, jangan sampai terjadi. Selain itu, mengurus santunan kematian seperti ini lebih mudah, gampang dan tidak ada potongan”, sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Pati, Erekson mengatakan, bahwa di tahun ini, penyerahan bantuan di tahun ini telah terlaksana sebanyak tiga tahap.

“Tahap pertama sebesar Rp 289 juta untuk 289 ahli waris, tahap kedua sebesar Rp 239 juta untuk 239 ahli waris dan hari ini sebanyak 173 ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 173 juta”, ujarnya.

Bantuan yang selama ini diserahkan kepada para penerima manfaat tersebut sebesar satu juta rupiah yang kemudian diserahkan secara non tunai melalui akun virtual bank. (pn/ hms).

Exit mobile version