SEMANGAT MODERASI BERAGAMA DITENGAH PANDEMI COVID-19

Oleh: Novia Birrotun Nisa

SEMANGAT MODERASI BERAGAMA DITENGAH PANDEMI COVID-19

Pandemi virus Corona belum usai hingga Desember 2020 ini. Sudah hampir satu tahun, pandemi virus Corona atau Covid-19 melanda seluruh warga dunia, tak terkecuali tanah air kita tercinta, Indonesia. Berbagai negara bahkan telah mempunyai kebijakan masing-masing untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut.

Covid-19 dengan cepatnya menjangkiti siapapun. Tak memandang orang kaya atau miskin, tua atau muda, muslim atau non-muslim sekalipun.
Dapat ditarik hikmah bahwa musibah pandemi yang sedang terjadi saat ini bukan untuk ditakuti, akan tetapi dengan ikhtiar (usaha) menjaga diri, keluarga, serta orang lain sangatlah perlu. Seperti yang pemerintah anjurkan, diantaranya penerapan sosial distancing (jaga jarak) mulai dari perkotaan besar hingga kepelosok desa dan untuk sementara waktu lakukan aktifitas dirumah saja.

Tentu hal tersebut berdampak banyak bagi kehidupan keberagaman manusia, khususnya untuk umat muslim. Dengan adanya kebijakan pemerintah, segala aktifitas yang melibatkan interaksi sosial, perlu untuk diminimalisir dengan cara menutup sekolah ataupun kampus untuk belajar secara daring, bukan hanya disekolah saja, banyak tempat ibadah yang juga dibatasi para jama’ahnya, dan tidak memperbolehkan mengadakan kegiatan-kegiatan atau acara yang mengundang massa seperti halnya melakukan perkumpulan di masjid.

Fakta itu menimbulkan polemik ditengah masyarakat termasuk dalam sebagian umat muslim sendiri. Sebagian memaklumi, tetapi sebagian yang lain menyayangkan hal tersebut. Oleh sebab itu, moderasi beragama menjadi sesuatu yang mutlak dan harus dimaksimalkan dalam menghadapi dampak situasi dari pandemi ini.

Moderasi beragama dapat diartikan sebagai cara pandang, sikap dan perilaku netral, bertindak adil dan tidak ekstrim berlandasan dalam sumber terpercaya (Al-qur’an, hadist, Ijma’ dan Qiyas ). Adapun hal-hal yang perlu dilakukan sebagai bentuk moderasi beragama dalam pandemi covid-19 ini adalah sebagai berikut:

Pertama, bersabar dengan kondisi yang terjadi. Maksudnya dengan tidak gegabah yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Misalnya, melakukan sholat berjama’ah dirumah masing-masing untuk menghindari sikap propaganda, dan lain-lain.

Kedua, mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun ahli yang berwenang menangani corona virus. Mematuhi protokol kesehatan sangatlah penting, tidak hanya membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran, mematuhi protokol kesehatan juga dapat memutus tali penularan Virus Covid-19.

Ketiga, tidak mengganggap remeh virus ini dan mengutamakan keselamatan bersama. Sesuai dengan kaidah fiqih Dar’ul Mafasid Aula Min Jalbil masholih/ Dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih yang bermakna menolak bahaya lebih utama daripada mengambil manfaat.

Keempat, memberikan pertolongan kepada siapapun yang membutuhkan tanpa memandang suku, ras, budaya agama maupun status sosial. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Alqur’an surah Al- Maidah ayat 2 yang artinya “ Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah SWT, sesungguhnya siksa Allah sangat berat ”. Dengan tolong menolong, terbentuklah masyarakat yang kokoh dan kuat bagaikan benteng yang masing-masing komponennya saling menguatkan satu sama lainnya.

Demikianlah beberapa sikap moderat beragama dalam menghadapi musibah Covid-19 ini, semoga virus ini cepat berlalu dan vaksin virus corona segera tersedia seantero negeri Indonesia.

Exit mobile version