• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita Jawa Tengah

Sakit Hati, Tersangka M Tega Bacok Tetangga Saat Memimpin Sholat Subuh

patinews.com by patinews.com
20 Maret 2021
in Berita, Jawa Tengah, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sakit Hati, Tersangka M Tega Bacok Tetangga Saat Memimpin Sholat Subuh

Sakit Hati, Tersangka M Tega Bacok Tetangga Saat Memimpin Sholat Subuh

92
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Sakit Hati, Tersangka M Tega Bacok Tetangga Saat Memimpin Sholat Subuh

JATENG, PATINEWS.COM

Pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, pada hari Minggu (14/3) terancam hukuman mati.

RelatedPosts

Polres Rembang Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing bagi ABK KM Marimar Korban Kecelakaan Laut Jawa

Polsek Sulang Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Rumah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp313 Juta untuk Warga Terdampak Rob Tunggulsari Tayu

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., Sabtu (20/3/2021) kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial M (59) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Temanggung.

Pada kejadian tersebut pelaku membacok korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69) tengah memimpin salat Subuh dan istri-nya Trimah (55) sebagai makmum yang berupaya menghalangi pelaku. Dalam kasus ini istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat luka serius, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” sambung Kapolres.

Ia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.

Kapolres menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali. Setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua yang mencoba melindungi suaminya mengenai bagian kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan masjid dan menuju ke Polsek Kaloran untuk menyerahkan diri.

Menurut Benny motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.

“Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya,” tuturnya.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka melakukan penganiayaan di waktu subuh karena sepi dan masih gelap sehingga mudah untuk melarikan diri. Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bendo arit, satu buah pisau dengan ganggang kayu 70 cm, satu buah asahan (wungkal), satu stel pakaian tersangka, dua stel baju dan alat sholat milik kedua korban.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” tandas Kapolres.

(Dok Humas Polda Jateng)

Tags: berita patijatengkabar patipatipati hari inipatinewssuara patitemanggungwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Polsek Sulang Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Rumah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Berita

Polres Rembang Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing bagi ABK KM Marimar Korban Kecelakaan Laut Jawa

23 Juni 2026
15
Polsek Sulang Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Rumah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Berita

Polsek Sulang Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Rumah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

23 Juni 2026
13
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp313 Juta untuk Warga Terdampak Rob Tunggulsari Tayu
News

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp313 Juta untuk Warga Terdampak Rob Tunggulsari Tayu

23 Juni 2026
10
Pekerja SPPG Pati Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian Jika Program MBG Dihentikan
News

Pekerja SPPG Pati Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian Jika Program MBG Dihentikan

23 Juni 2026
14
Kapolsek Rembang Kota Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kasreman
Berita

Kapolsek Rembang Kota Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kasreman

22 Juni 2026
119
Verifikasi Kapolsek Sluke, Tim Polres Rembang Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Jelang Serah Terima Jabatan
Berita

Verifikasi Kapolsek Sluke, Tim Polres Rembang Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Jelang Serah Terima Jabatan

22 Juni 2026
1.4k
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Susyi dan Keamanan Pangan: Kesegaran dan Risiko Sepotong Ikan Mentah
  • Polres Rembang Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing bagi ABK KM Marimar Korban Kecelakaan Laut Jawa
  • Polsek Sulang Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Rumah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
  • Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp313 Juta untuk Warga Terdampak Rob Tunggulsari Tayu
  • Pekerja SPPG Pati Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian Jika Program MBG Dihentikan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.