• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Ribuan Buruh Tuntut Kemenaker Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

Ribuan Buruh Tuntut Kemenaker Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

m@s by m@s
20 November 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ribuan Buruh Tuntut Kemenaker Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru
19
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Ribuan Buruh Tuntut Kemenaker Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

JAKARTA, PATINEWS.COM

RelatedPosts

Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale

Kapolres Rembang Tinjau Langsung TKP Kebakaran KM Wahyu Mina Barokah 2 di PPN Tasikagung

DPRD Pati Matangkan Perda Pilkades, Targetkan Pemilihan Kepala Desa Lebih Berkualitas

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan elemen buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Rabu, 20 November 2024. 

Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja diperkirakan ikut serta dalam aksi ini, yang bertujuan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

Presiden ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh beberapa isu krusial yang perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah pasca putusan MK no 168.

Salah satu tuntutan utama adalah peninjauan kembali kebijakan penetapan upah minimum 2025 untuk tidak menggunakan formula berdasarkan PP 51/2023, melalui indeks formula (sebesar 0.1-0.3 x Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi)  yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Bila tetap menggunakan formula  PP no 51 kenaikan upah nggk lebih dari 1.5-2% saja.

“Selama ini, mekanisme yang digunakan dalam penetapan upah minimum tidak didasarkan pada survei KHL, melainkan lebih mengandalkan indeks formula yang jauh dari kondisi riil kehidupan buruh,” kata Rusdi.

Menurutnya, pengembalian metode survei KHL dalam penetapan upah minimum merupakan langkah yang sangat penting agar upah pekerja dapat mencerminkan kebutuhan hidup yang layak. Perlu ada dorongan yang dari Presiden dan Menaker agar ada perubahan kebijakan pengupahan sebagai landasan penetapan UMP/UMK th 2025.

Selain itu, Rusdi juga menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberlakukan kembali upah sektoral bagi sektor unggulan  yang hilang akibat diberlakukannya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja.

“UU Omnibus Law Cipta Kerja telah merugikan buruh dalam banyak hal, termasuk hilangnya ketentuan mengenai upah sektoral yang selama ini sangat penting untuk menjaga daya beli pekerja di berbagai sektor,” tambahnya.

Dengan adanya perubahan formula dan di berlakukannya Upah minimum sektoral, diharap kenaikan upah minimal bisa mencapai 10-15%. Harapannya bisa lebih dari nilai tersebut untuk mengangkat upah buruh yang jatuh dalam 10 th terakhir.

Rusdi juga menjelaskan tuntutan lain yang disampaikan adalah pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan penggantiannya dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/2024.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim MK menyarankan agar pembentukan undang-undang ketenagakerjaan dilakukan secara terpisah dan mengakomodasi berbagai peraturan dalam UU No. 13/2003  dalam klaster ketenagakerjaan, serta berbagai putusan MK terkait uji materi kedua undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun, dengan melibatkan secara aktif partisipasi dari serikat pekerja dan serikat buruh.

“Penting bagi pemerintah untuk mendengarkan suara buruh dan melibatkan partisipasi aktif  dalam proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia,” ujar Rusdi.

Selama pemerintahan Jokowi, perlindungan kerja dan kesejahteraan buruh diabaikan dalam rangka menarik investor datang ke Indonesia.  Dan dampak kebijakan tersebut malah membuat kualitas upah dan  pendapatan buruh serta masyarakat menjadi menurun. Daya beli  menurun drastis yang membuat perekonomian malah makin anjlok, baik dunia industri manufaktur maupun UMKM anjlok akibat daya beli dan kualitas upah anjlok.

ASPEK Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi dalam dialog konstruktif bersama pemerintah, guna mewujudkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan memperhatikan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia. (klik)

Tags: berita patiburuhjakartajatengkabar patimediapatinewsnasionalpatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewstenaga kerjawarta pati
m@s

m@s

Related Posts

Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale
Berita

Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale

24 Mei 2026
18
Kapolres Rembang Tinjau Langsung TKP Kebakaran KM Wahyu Mina Barokah 2 di PPN Tasikagung
Berita

Kapolres Rembang Tinjau Langsung TKP Kebakaran KM Wahyu Mina Barokah 2 di PPN Tasikagung

23 Mei 2026
18
Narso, DPRD Pati
Berita

DPRD Pati Matangkan Perda Pilkades, Targetkan Pemilihan Kepala Desa Lebih Berkualitas

23 Mei 2026
19
Narso, Anggota DPRD Pati
Berita

Banyak Desa di Pati Belum Punya Kades Definitif, DPRD Kebut Penyusunan Perda Baru

23 Mei 2026
18
Berita

Emergency Plumber vs Routine Plumber: Which Service Should You Choose?

23 Mei 2026
22
Calon Pengantin Wanita yang Kabur di Hari Pernikahan Ditemukan di Hotel Jepara Bersama Kekasihnya
Berita

Calon Pengantin Wanita yang Kabur di Hari Pernikahan Ditemukan di Hotel Jepara Bersama Kekasihnya

23 Mei 2026
38
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Blue Light Patrol Siang, Polsek Sale Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Sale
  • Talud Ambrol Ancam Jalan Pakis–Gunungwungkal, Plt Bupati Pati Turun Tangan
  • Dorong Wisata Lokal Pati, Plt Bupati Chandra Pantau Destinasi untuk Outing Class Sekolah
  • Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati Berakhir Damai, Mempelai Pria Minta Ganti Rugi Rp30 Juta
  • Kapolres Rembang Tinjau Langsung TKP Kebakaran KM Wahyu Mina Barokah 2 di PPN Tasikagung
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.