• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Retribusi Warung Lontong Maryati-Kebolampang Ditetapkan Rp10 Ribu/m² per Tahun

patinews.com by patinews.com
17 Juli 2026
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Retribusi Warung Lontong Maryati-Kebolampang Ditetapkan Rp10 Ribu/m² per Tahun
14
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Retribusi Warung Lontong Maryati-Kebolampang Ditetapkan Rp10 Ribu/m² per Tahun

Retribusi pemanfaatan tanah lambiran milik DPUTR untuk lokasi warung atas nama Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, ditetapkan sebesar Rp10 ribu per meter persegi, per tahun. Pemkab Pati menegaskan, nominal Rp840 ribu yang beredar di media sosial merupakan akumulasi pembayaran retribusi lahan seluas 28 meter persegi selama tiga tahun.

RelatedPosts

Personel Polres Rembang Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Rembang

BKIA Polres Rembang Laksanakan Monitoring Food Security di Dua Dapur MBG SPPG YKB Rembang

Waka Polres Rembang Pimpin Olahraga Bersama, Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas Personel

 

Selain itu, pernyataan di video yang menyebutkan bahwa warung tersebut ditarik “pajak”, tidaklah tepat.

 

Kepala DPUTR Kabupaten Pati melalui Kabid Sumber Daya Air, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda meskipun sering dianggap sama oleh masyarakat.

 

“Warung tersebut berdiri di atas tanah pengairan milik pemerintah daerah. Karena memanfaatkan aset daerah, maka dikenakan retribusi sesuai ketentuan. Jadi, ini bukan pungutan pajak. Ini semacam bayar sewa tanah. Adapun karena yang punya tanah adalah Pemkab, maka uang sewanya disebut retribusi,” ujarnya.

 

Ia pun lantas menyampaikan bahwa Maryati sebagai pemilik warung telah mengantongi surat izin bernomor 974/9753, yang kemudian digunakannya untuk mendirikan kios/warung ukuran 4 m x 7 m, dengan harga sewa per meter perseginya adalah Rp10 ribu per tahun.

 

Sehingga, terhitung mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029, Maryati dikenakan retribusi Rp840 ribu guna membayar sewa selama tiga tahun.

 

Ia pun menerangkan, surat yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh DPUTR karena sebelumnya Maryati telah lebih dulu mengirimkan surat ke DPUTR perihal Permohonan Izin Penggunaan Tanah Pengairan Kabupaten Pati.

 

Selanjutnya, setiap penyewa tanah pengairan akan menerima surat resmi terkait retribusi tersebut. Namun, Widyotomo memastikan seluruh mekanisme pemungutan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa OPD mempunyai tanggung jawab untuk menagih retribusi. Bahkan, tagihan yang sudah tercatat pada tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dihapus begitu saja dari sistem, kecuali bila sudah dilunasi. Namun demikian, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan keringanan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Widyotomo juga menyayangkan informasi dalam video yang belum menyampaikan secara utuh bahwa pemilik warung tersebut sebenarnya telah mengajukan permohonan keringanan retribusi kepada DPUTR, dan permohonan tersebut telah dikabulkan sesuai prosedur.

 

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi daerah akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut selanjutnya digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pati.

#fyp #virals #jangkauan #pati #news

 

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Personel Polres Rembang Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Rembang
News

Personel Polres Rembang Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Rembang

17 Juli 2026
13
BKIA Polres Rembang Laksanakan Monitoring Food Security di Dua Dapur MBG SPPG YKB Rembang
News

BKIA Polres Rembang Laksanakan Monitoring Food Security di Dua Dapur MBG SPPG YKB Rembang

17 Juli 2026
19
Waka Polres Rembang Pimpin Olahraga Bersama, Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas Personel
News

Waka Polres Rembang Pimpin Olahraga Bersama, Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas Personel

17 Juli 2026
46
10 Polres Jajaran Polda Jateng Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI, Wujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Berita

10 Polres Jajaran Polda Jateng Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI, Wujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

16 Juli 2026
24
MPLS Bernilai Edukasi, Satlantas Polres Rembang Cetak Pelajar Berkarakter dan Tertib Berlalu Lintas
Berita

MPLS Bernilai Edukasi, Satlantas Polres Rembang Cetak Pelajar Berkarakter dan Tertib Berlalu Lintas

16 Juli 2026
15
Aksi Aspirasi Berlangsung Kondusif, Polres Rembang Kawal Penyampaian Pendapat di Kantor Kejaksaan Negeri
Berita

Aksi Aspirasi Berlangsung Kondusif, Polres Rembang Kawal Penyampaian Pendapat di Kantor Kejaksaan Negeri

16 Juli 2026
273
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Retribusi Warung Lontong Maryati-Kebolampang Ditetapkan Rp10 Ribu/m² per Tahun
  • Personel Polres Rembang Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Rembang
  • BKIA Polres Rembang Laksanakan Monitoring Food Security di Dua Dapur MBG SPPG YKB Rembang
  • Waka Polres Rembang Pimpin Olahraga Bersama, Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas Personel
  • 10 Polres Jajaran Polda Jateng Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI, Wujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.