• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional

patinews.com by patinews.com
20 Januari 2026
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional
100
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional

 

RelatedPosts

Pemkab Pati Perkuat Mitigasi Isu Pemicu Perpecahan

Polres Rembang Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Rayakan Pengabdian dengan Penuh Khidmat dan Kebersamaan

Pati — Pengadilan Negeri Kelas IA Pati menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap terdakwa Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung dalam sidang perkara pidana yang digelar baru-baru ini. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan KUHP Nasional.

 

Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan dari Kantor Hukum Faturrahman, S.H. dan Rekan, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim serta sikap para korban yang memberikan pemaafan di hadapan persidangan.

 

“Kami dengan tulus mengapresiasi korban, Teguh Sugianto, yang telah memberikan maaf kepada klien kami, serta saudara Supriyono alias Botok yang juga menyampaikan pemaafan secara langsung di persidangan,” ujar Izzudin dalam pernyataan resminya.

 

Menurutnya, pemaafan tersebut menjadi bagian penting dalam proses peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang dinilai konsisten menerapkan KUHP Nasional dalam memutus perkara ini.

 

“Paradigma peradilan pidana kini bergerak ke arah yang lebih memanusiakan manusia. Hal itu tercermin dari dijatuhkannya pidana pengawasan terhadap klien kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengaplikasikan KUHP Nasional secara tepat,” tambahnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sagala, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mendorong kejelasan penerapan regulasi yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menyebut penerapan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan hukum acara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi poin penting dalam pembelaan.

 

“Sejak awal kami menekankan bahwa perkara klien kami lebih tepat ditangani dengan menggunakan KUHP Nasional yang baru. Putusan hari ini mempertegas bahwa argumentasi tersebut diterima,” jelasnya.

 

Menurut Sagala, perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP Nasional terletak pada pendekatan pemidanaan yang lebih konstruktif dan berorientasi pada pemulihan, tanpa menghilangkan unsur pertanggungjawaban pidana.

 

“Pendekatan dalam KUHP Nasional lebih memotivasi semua pihak, baik korban maupun terdakwa. Ini bukan berarti menghapus kesalahan, tetapi hukuman yang dijatuhkan dapat diterima secara lebih luas. Kami merasakan langsung manfaat kehadiran KUHP Nasional dalam proses peradilan pidana,” pungkasnya.

 

Putusan tersebut dinilai menjadi salah satu contoh penerapan KUHP Nasional dalam praktik peradilan, khususnya dalam mendorong penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

 

 

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Pemkab Pati Perkuat Mitigasi Isu Pemicu Perpecahan
Berita

Pemkab Pati Perkuat Mitigasi Isu Pemicu Perpecahan

1 Juli 2026
12
Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Rayakan Pengabdian dengan Penuh Khidmat dan Kebersamaan
Berita

Polres Rembang Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

1 Juli 2026
12
Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Rayakan Pengabdian dengan Penuh Khidmat dan Kebersamaan
Berita

Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Rayakan Pengabdian dengan Penuh Khidmat dan Kebersamaan

1 Juli 2026
11
Hari Bhayangkara, Plt Bupati Pati Dorong Polri Tetap Humanis
Berita

Hari Bhayangkara, Plt Bupati Pati Dorong Polri Tetap Humanis

1 Juli 2026
13
Gelombang Panas Landa Eropa, 1300 Orang Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
News

Gelombang Panas Landa Eropa, 1300 Orang Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

1 Juli 2026
11
Perkuat Nilai Keberlanjutan di Lingkungan Kampus, UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026
Berita

Perkuat Nilai Keberlanjutan di Lingkungan Kampus, UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026

1 Juli 2026
13
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Pemkab Pati Perkuat Mitigasi Isu Pemicu Perpecahan
  • Polres Rembang Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat
  • Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Rayakan Pengabdian dengan Penuh Khidmat dan Kebersamaan
  • Hari Bhayangkara, Plt Bupati Pati Dorong Polri Tetap Humanis
  • Gelombang Panas Landa Eropa, 1300 Orang Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.