
Patinews.com – Kebumen, Marni, warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati melaporkan kekasihnya S, seorang pria warga Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, korban kesal karena merasa ditipu.
Korban yang kala itu sedang kasmaran dengan S, tidak merasa bahwa ia sedang “dipeloroti” uangnya. Uang tunai sebesar 93 Juta Rupiah yang telah diserahkan kepada S, diduga tidak digunakan untuk modal usaha sesuai kesepakatan berdua.
Marni yang selama ini banting tulang sebagai pembantu rumah tangga untuk mencari uang modal usaha dengan kekasihnya, akhirnya tersadar dan melaporkan ke polisi.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan,” kata Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto saat konferensi pers. (29/08).
“Korban melaporkan tersangka karena dugaan penipuan. Uang sewa kios yang seharusnya tiga Juta Rupiah, namun tersangka menyampaikan ke korban 30 Juta Rupiah,” lanjutnya
“Jadi Korban merasa dirinya ditipu,” jelas AKP Hari Harjanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban merasa curiga. Uang yang diserahkan kepada korban, jika dilihat dari hasil belanja barang, yang dibeli oleh tersangka tidak sesuai.
Bahkan uang dari korban, digunakan tersangka membeli kendaraan mobil Suzuki jenis Minibus dengan alasan untuk operasional.
Tersangka yang dulu dikenal korban berstatus duda, ternyata hingga kasus ini bergulir ke Polres Kebumen masih memiliki istri dan anak. Hal ini semakin membuat Marni meradang dan melaporkan ke Polsek Kebumen.
Pertemuan keduanya berawal pada bulan April 2019 di Terminal Lebak Bulus Jakarta. Saat itu S mengaku bernama Roni warga Semarang. Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin asmara.
Namun ada udang dibalik batu. Cinta tulus yang diberikan kepada Roni, dimanfaatkannya untuk meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi. Hingga sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen.
“Akibat perbuatannya, S alias Roni dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan terancam kurungan penjara paling lama empat tahun,” tandas Kapolsek. (pn/ res Kebumen)