[image: 743763918_2472500623260767_5859186672320150137_n.jpg]
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026), bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Febrie.
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara,” ujar Totok.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka. Don diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi.
Menurut Totok, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.
Dalam perkara ini, Febrie dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Don Ritto diketahui telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Perkembangan tersebut terjadi tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari. Pengunduran dirinya diumumkan hanya beberapa jam setelah ia menggelar konferensi pers yang menegaskan masih menjalankan tugas dan membantah kabar akan melepas jabatannya.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Polda Metro Jaya juga telah memaparkan hasil penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan sejak Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
#jampidsus #polri #fyp #virals #jangkauan
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026), bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Febrie.
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara,” ujar Totok.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka. Don diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi.
Menurut Totok, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.
Dalam perkara ini, Febrie dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Don Ritto diketahui telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Perkembangan tersebut terjadi tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari. Pengunduran dirinya diumumkan hanya beberapa jam setelah ia menggelar konferensi pers yang menegaskan masih menjalankan tugas dan membantah kabar akan melepas jabatannya.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Polda Metro Jaya juga telah memaparkan hasil penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan sejak Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
#jampidsus #polri #fyp #virals #jangkauan
