• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus Kriminal Selama September – Oktober, Termasuk Curanmor Viral dan Guru Ngaji Cabul

patisiap by patisiap
25 Oktober 2025
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus Kriminal Selama September – Oktober, Termasuk Curanmor Viral dan Guru Ngaji Cabul
27
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Pekalongan – Polres Pekalongan kembali memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode September hingga Oktober 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pekalongan pada Jumat (25/10/2025), Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres bersama Polsek berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana.

“Selama September sampai Oktober, ada lima kasus yang berhasil kami ungkap, terdiri dari satu kasus curanmor, satu kasus pencabulan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pengeroyokan, dan satu kasus penggelapan dalam jabatan,” ungkap AKBP Rachmad di hadapan awak media.

RelatedPosts

Setetes Darah untuk Negeri, Polres Rembang Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80

SPPG Polri Polres Rembang Dapat Atensi Khusus, Bidpropam Polda Jateng Pastikan Semua Sesuai Standar

Persiapan Akhir Menuju Kapolda Jateng Cup E-Sport Tournament 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Strategi dan Perkuat Chemistry

1. Kasus Curanmor Viral di Sragi

Kasus pertama yang disampaikan adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kejadian ini terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 16.00 wib di Desa Sragi, Kecamatan Sragi. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R beserta barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK.

Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui terlibat dalam delapan TKP berbeda, di antaranya di Desa Tangkil, Sragi, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujungnegoro, Pegandon, dan Paweden.

“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor yang masih tergantung kuncinya. Salah satu kasusnya, korban sedang mengantar cucunya dan meninggalkan motor dengan kunci menempel. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

2. Kasus Pencabulan Guru Ngaji

Selanjutnya, Kapolres mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji asal Kecamatan Bojong dengan inisial A. Kasus ini sempat viral dan memicu kemarahan warga, namun polisi berhasil mengamankan pelaku sebelum diamuk massa.

“Dari hasil penyidikan, korban berjumlah tujuh orang. Tersangka mengajar di sebuah TPQ dan melakukan tindakan cabul terhadap para korban,” jelas AKBP Rachmad.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp. 5 miliar.

3. Pencurian dengan Pemberatan

Kasus berikutnya adalah pencurian dengan pemberatan di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, yang terjadi pada 2 Oktober 2025 pukul 22.00 wib. Tersangka berinisial E masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil handphone.

Namun, aksinya diketahui pemilik rumah dan warga sempat mengejar pelaku yang kemudian melarikan diri, bahkan pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

4. Kasus Pengeroyokan di Kedungwuni

Kasus pengeroyokan terjadi pada 1 September 2025 pukul 00.30 wib di Kecamatan Kedungwuni. Tersangka berinisial R terlibat dalam aksi pengeroyokan akibat perselisihan antar warga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

5. Penggelapan dalam Jabatan

Kasus terakhir yang diungkap adalah penggelapan dalam jabatan oleh tersangka berinisial B, yang bekerja sebagai sales di salah satu CV di Pekalongan. Tindakan tersebut dilakukan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, di mana tersangka membuat orderan fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, serta tidak mengembalikan barang retur.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Imbauan Kapolres

Dalam kesempatan itu, AKBP Rachmad juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kasus curanmor sering terjadi karena kelalaian. Jangan meninggalkan kunci di motor, karena itu bisa memancing pelaku kejahatan,” pesannya.

Tags: 5berita patiCabulcuranmordanGurujatengkabar patiKasuskriminalmediapatinewsNgajiOktoberpatipati hari inipatihitspatinewspekalonganPolresselamasentralpatinewsSeptembersoehartosuara patisuarapatinewsTermasukUngkapviralwarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Setetes Darah untuk Negeri, Polres Rembang Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80
Berita

Setetes Darah untuk Negeri, Polres Rembang Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80

18 Juni 2026
11
SPPG Polri Polres Rembang Dapat Atensi Khusus, Bidpropam Polda Jateng Pastikan Semua Sesuai Standar
Berita

SPPG Polri Polres Rembang Dapat Atensi Khusus, Bidpropam Polda Jateng Pastikan Semua Sesuai Standar

18 Juni 2026
10
Persiapan Akhir Menuju Kapolda Jateng Cup E-Sport Tournament 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Strategi dan Perkuat Chemistry
Berita

Persiapan Akhir Menuju Kapolda Jateng Cup E-Sport Tournament 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Strategi dan Perkuat Chemistry

18 Juni 2026
13
Kapolres Rembang Pimpin Pelatihan Penggunaan APAR untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
Berita

Kapolres Rembang Pimpin Pelatihan Penggunaan APAR untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

17 Juni 2026
16
Menghitung Hari Menuju Kapolda Jateng Cup 2026, Kapolres Rembang Kobarkan Semangat Juang Tim E-Sport
Berita

Menghitung Hari Menuju Kapolda Jateng Cup 2026, Kapolres Rembang Kobarkan Semangat Juang Tim E-Sport

17 Juni 2026
15
Gemuruh Dukungan Warnai Nobar Piala Dunia di Kodim 0714/Salatiga
Berita

Gemuruh Dukungan Warnai Nobar Piala Dunia di Kodim 0714/Salatiga

17 Juni 2026
21
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Setetes Darah untuk Negeri, Polres Rembang Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80
  • Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiblin di Polres Rembang, Pastikan Kesiapan Personel Jelang HUT Bhayangkara ke-80
  • SPPG Polri Polres Rembang Dapat Atensi Khusus, Bidpropam Polda Jateng Pastikan Semua Sesuai Standar
  • Persiapan Akhir Menuju Kapolda Jateng Cup E-Sport Tournament 2026, Tim E-Sport Polres Rembang Matangkan Strategi dan Perkuat Chemistry
  • Siapa Firdaus Oiwobo, yang Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.