Polisi Bubarkan Organ Tunggal di Gesengan Cluwak
CLUWAK, PATINEWS.COM
Hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan di Gesengan Kecamatan Cluwak, dibubarkan Satgas Covid-19, aparat kepolisian dari Polsek Cluwak dan Koramil. Selasa malam, 25 Mei 2021.
Pembubaran hiburan organ tunggal di acara resepsi pernikahan ini dilakukan berdasarkan surat Edaran Bupati Pati nomor 440 / 2291 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus ( Covid-19 ) di Kabupaten Pati.
Kapolsek Cluwak AKP Tri Gunarso mengatakan, adanya hiburan organ tunggal berpotensi menimbulkan kerumunan warga sehingga harus dibubarkan.
“KASPKT III bersama Kanit Intelkam Polsek Cluwak melaksanakan pengecekan dan ternyata benar selanjutnya di lakukan pembubaran dan pihak penyelenggara mengaku salah karena tidak ada ijin dan melanggar PPKM dan siap untuk di bubarkan oleh aparat Kepolisian,” terang AKP Tri Gunarso.
Lanjut Kapolsek, resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan organ tunggal dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan harus dibubarkan.
Bahwa pelaksanaan penghentian / pembubaran Sesuai Surat Edaran Bupati tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Pati
“Pada pelaksanaan PPKM diberlakukan jam malam sampai pukul 21.00 WIB.dan Kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa antara lain berupa pertemuan /rembug warga resepsi, hajatan, pentas seni, event olahraga atau kegiatan lain sejenisnya tidak diijinkan sampai berakhirnya masa PPKM,” tandasnya.
(*/res)
