Pemdes Kletek Pucakwangi Gelar Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa

Pemdes Kletek Pucakwangi Gelar Sosialisi Pengisian Perangkat Desa
Pemdes Kletek Pucakwangi Gelar Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa/ dok. Pendim

PatiNews.Com – Pucakwangi, Bertempat di Balai desa Kletek kecamatan Pucakwangi, digelar sosialisasi pengisian perangakat Ds. Kletek kec pucakwangi. (23/8). Adapun jabatan perangkat yang diisi yaitu untuk posisi Sekretaris Desa (carik).

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Sekcam Pucakwangi beserta staf, Kapolsek Pucakwangi beserta staf, Bati Bhakti Tni koramil 17/Pucakwangi dan babinsa serta anggota, Kades Kletek beserta staf, Ketua BPD, LPMD dan tokoh masyarakat desa Kletek.

Sambutan dari kades Kletek Suhar menyampaikan “terimakasih atas kehadiran dalam acara sosialisasi pengisian perangkat Sek Des kepada bakal calon harus mengikuti apa yang nanti di sampaikan Bapak sekcam, karena ini sangat penting dan perlu di ikuti langkah – langkah atau tahapan – tahapan yang nanti di sampaikan”.

Sekcam Pucakwangi mengatakan, “dalam pengisian perangkat ini bukan hal yang baru dan kades mempunyai kewengan penuh dalam pengakatan, mengambil sumpah dan memperhentikan pembentukan panitia ini di bentuk oleh kades melalui musyawarah setelah mendapat ijin dari bupati untuk struktur kepanitian harus ganjil karena antisipasi hasil mufakat/hasil suara terbayak dan ada yang lebih banyak suara, yang kecil harus menerima apapun itu hasilnya, pengumuman pendaftaran harus 9 hari kerja pada intinya hari kerja dan jam kerja, pengumuman penelitian klarifikasi (uji publik) penetapan 20 hari pengumuman calon 3 hari penyampaian undangan kepada calon 1 hari keseluruhanya waktu pelaksanaan 70 hari. karena ada waktu limit yang harus di tepati”.

Calon harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:

  1. Umur minimal 20 tahun
  2. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan panitia,perangkat desa/ desa lain
  3. Mampu mengoperasikan komputer
  4. minimal berdomisili 1 tahun

Pada intiya semua calon harus mengikuti syarat – syarat dan ketentuan yang sudah di tetapkan, bakal calon mengikuti tiga tahap yaitu :

  1. Ujian tertulis
  2. Uji kompetensi komputer
  3. jasa pengabdian

Lararangan perangkat Desa di atur dalam pasal 51 UU 6/2014 yaitu :

(pdmp)

Exit mobile version