Pedangdut Seksi Asal Kudus, Diamankan Polisi Karena Narkoba

KUDUS, PATINEWS.COM

Selasa petang (30/6) Satres Narkoba Polres Kudus mengamankan seorang biduan dangdut, ia ditangkap di tempat kosnya di Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Jateng, bersama sebungkus inex.

Penangkapan biduan seksi itu, berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Narkoba berhasil menangkap yang sang biduan. Bersama barang bukti berupa lima butir inex dan satu unit handphone.

Kapoles Kudus AKBP Aditya Surya Sharma mengatakan, setelah tertangkapnya si biduan, Sat Narkoba melakukan pengembangan. Dan pada Rabu (1 Juli 2020) menangkap satu rekan laki-lakinya. “Kami masih lakukan pengembangan. Apakah kedua tersangka ini hanya sebagai pemakai atau pengedar juga,” ungkap Kapolres.

“Tersangka ditangkap usai beli inex di Semarang. Kami tangkap dikontrakkan usai beli barang tersebut (narkoba, red) di Semarang. Barang buktinya ada,” sambung AKBP Aditya.

Dari penuturan sang biduan, saat manggung dia malah tidak pernah pakai barang haram tersebut. Karena masa pandemi covid-19, dirinya tidak bisa manggung berbulan-bulan, akhirnya dirinya pun tergiur untuk menggunakannya lagi. Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 300 ribu.

“Kalau manggung malah nggak pernah makai,” ungkapnya.

Diketahui, wanita tersebut baru saja merayakan ulang tahun di Jepara pada 19 Juni lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 3009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Dok ResKudus)

Exit mobile version