Omzet UMKM Rp6 Juta Bakal Kena Pajak? DPRD dan Pemkab Pati Masih Bahas Aturan Baru
PATI – Rencana penetapan batas omzet pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang wajib membayar pajak daerah mulai dibahas DPRD Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten Pati. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni usulan omzet Rp6 juta per bulan sebagai ambang batas wajib pajak bagi pelaku UMKM.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati bersama tim eksekutif dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pajak daerah.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo menegaskan bahwa angka Rp6 juta tersebut masih berupa rancangan awal dan belum menjadi keputusan final.
“Rancangan awal memang Rp6 juta per bulan. Tapi masih dibahas, apakah tetap atau perlu disesuaikan dengan parameter lain,” ujar Bambang.
Menurutnya, DPRD Pati ingin memastikan regulasi yang nantinya diterapkan tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang masih berkembang. Karena itu, pembahasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Pati.
Ia menilai, kebijakan pajak daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tetap memberikan rasa keadilan bagi pelaku UMKM.
“Aturannya belum diputuskan secara final, karena masih butuh kajian dan regulasi terkait penetapan pajak daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan bahwa kebijakan tersebut disiapkan agar sistem pemungutan pajak daerah berjalan lebih proporsional dan tidak membebani pelaku usaha kecil.
Menurut Chandra, batas omzet yang saat ini sedang dirancang di Kabupaten Pati masih relatif lebih tinggi dibanding sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Rembang maupun Kudus.
Pemerintah Kabupaten Pati berharap pembahasan Ranperda tersebut nantinya mampu menghasilkan kebijakan yang seimbang antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap keberlangsungan UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
