Naik Gaji Lur, UMK Pati Tahun 2024 Jadi Rp. 2.190.000

Naik Gaji Lur, UMK Pati Tahun 2024 Jadi Rp. 2.190.000

Naik Gaji Lur, UMK Pati Tahun 2024 Jadi Rp. 2.190.000

Naik Gaji Lur, UMK Pati Tahun 2024 Jadi Rp. 2.190.000

PATI, PATINEWS.COM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Menurut Surat Keputusan tersebut, UMK tertinggi di Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp2.038.005,00. Penetapan besaran UMK ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang menyampaikan informasi tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Nana Sudjana, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 mempertimbangkan faktor inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa. Nilai alfa sendiri diperhitungkan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah.

“Penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Nana Sudjana, menegaskan keterlibatan Badan Pusat Statistik dalam proses penetapan UMK.

Lebih lanjut, Nana menekankan bahwa UMK ini khusus berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tujuan penetapan ini adalah untuk melindungi pekerja dengan masa kerja singkat agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah yang diatur dalam regulasi Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.

Regulasi tersebut, lanjut Nana, terdokumentasikan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja serta menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang seimbang dan berkeadilan di wilayah Jawa Tengah.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal : Rp 2.231.628

(*Dok Humas Jateng)

Exit mobile version