• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Lur… Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Jateng Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan hingga Desember 2026

patinews.com by patinews.com
26 April 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Lur… Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Jateng Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan hingga Desember 2026
13
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Asosiasi Pengusaha Dapur Usulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Berlanjut hingga 25 Tahun

Halal Bihalal DPC Partai Demokrat, Plt Bupati Pati: Kolaborasi Lintas Elemen Jawab Kebutuhan Riil Masyarakat

Alun-Alun Kembang Joyo Pati Kembali Menggeliat

[image: IMG-20260424-WA0125.jpg]
Lur… Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Jateng Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan hingga Desember 2026
Provinsi Jawa Tengah memperlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, kebijakan Tim Pembina Samsat Jateng itu berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada 22–23 April 2026 di Semarang.

Ditambahkan, kebijakan tersebut difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu (25/4/2026).

Masrofi menegaskan, kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.

“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, terang Masrofi, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” jelasnya.

Ditambahkan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersebut sekaligus menjadi langkah transisi, untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.

“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegas Masrofi.

Menurutnya, kebijakan itu juga menjawab kendala yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya pada kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama. Sehingga dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

Masrofi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu secara optimal, seiring adanya dukungan kebijakan yang mendorong percepatan penataan administrasi kendaraan.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia melalui Samsat secara langsung, dengan tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Evaluasi akan terus dilakukan, untuk memastikan layanan berjalan optimal, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Tim Pembina Samsat Jawa Tengah menegaskan komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, terukur, dan tetap selaras dengan ketentuan administrasi kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Gubernur Ahmad Lutfhi juga nenberikan kemudahan melalui relaksasi pajak. Salah satunya, memberikan potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ada pula pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Melalui kemudahan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran membayar pajak.
#alzena #drnovy #pati #jateng #virals #fyp

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Asosiasi Pengusaha Dapur Usulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Berlanjut hingga 25 Tahun
News

Asosiasi Pengusaha Dapur Usulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Berlanjut hingga 25 Tahun

26 April 2026
15
Halal Bihalal DPC Partai Demokrat, Plt Bupati Pati: Kolaborasi Lintas Elemen Jawab Kebutuhan Riil Masyarakat
News

Halal Bihalal DPC Partai Demokrat, Plt Bupati Pati: Kolaborasi Lintas Elemen Jawab Kebutuhan Riil Masyarakat

26 April 2026
11
Alun-Alun Kembang Joyo Pati Kembali Menggeliat
News

Alun-Alun Kembang Joyo Pati Kembali Menggeliat

26 April 2026
16
Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati, 7 Remaja Diamankan, Mobil Berisi Miras Disita
News

Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati, 7 Remaja Diamankan, Mobil Berisi Miras Disita

25 April 2026
28
Karina Moudy, dari Pati Resmi Terpilih Jadi Puteri Indonesia Pariwisata 2026
News

Karina Moudy, dari Pati Resmi Terpilih Jadi Puteri Indonesia Pariwisata 2026

25 April 2026
18
Sekolah Roboh di Mencon Pucakwangi, Pemkab Pati Percepat Pembangunan Kembali
News

Sekolah Roboh di Mencon Pucakwangi, Pemkab Pati Percepat Pembangunan Kembali

25 April 2026
19
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Perkuat Kamtibmas, Polsek Sumber Blusukan ke Desa Polbayem Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan
  • Gang Sempit di Lasem, Mengulik Keaslian Kota
  • Asosiasi Pengusaha Dapur Usulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Berlanjut hingga 25 Tahun
  • Lur… Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Jateng Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan hingga Desember 2026
  • Halal Bihalal DPC Partai Demokrat, Plt Bupati Pati: Kolaborasi Lintas Elemen Jawab Kebutuhan Riil Masyarakat
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist