Lagi, Penjual Judi Togel di Margomulyo Diciduk Unit Reskrim Polsek Juwana

Lagi, Penjual Judi Togel di Margomulyo Diciduk Unit Reskrim Polsek Juwana

PatiNews.Com – Juwana, Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap judi online jenis togel Hongkong, dengan menangkap satu pelaku yang berinisial WJ (38) di Desa Margomulyo Kecamatan Juwana. Kamis, 16 Mei 2019, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono mengungkapkan, Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Juwana Iptu  Ali Mashuri, SH bersama dua anggotanya yang turun melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi ada aktifitas judi togel di daerah Desa Margomulyo Kecamatan Juwana.

Berkat laporan masyarakat tim Unit Reskrim Polsek Juwana melakukan penelidikan dan , akhirnya menemukan tersangka melayani pembeli kupon lewat sms atau secara langsung judi togel jenis Hongkong tersebut.

Dari tangan tersangka WJ, polisi berhasil menyita barang bukti  uang tunai sebesar Rp. Rp.637.500, HP merk merk Nokia tipe 103 warna putih, Hp Xiaomi warna hitam, bolpoin, bendel Kertas rekapan tebakan, bendel kupon tebakan, lembar karbon, unit kalkulator dan staples.

‘’Kini tersangka telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut dan kasusnya terus dikembangkan,’’ imbuh AKP Eko.

Judi togel online ini, beber AKP Eko dinilai cukup meresahkan masyarakat. Sehingga, atas adanya laporan itu, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dan melakukan pengembangan.

“Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (pn/ dok Humas Respati).

Exit mobile version