• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Kapolresta Pati Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Begini Aturannya

patinews.com by patinews.com
19 April 2024
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kapolresta Pati Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Begini Aturannya
174
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Kapolresta Pati Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Begini Aturannya

 

RelatedPosts

Pemkab Pati Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat

M 4 y 4 t Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran D 4 r 4 h

Pengecekan Ketat Propam, Personel Pelayanan Dipastikan Tidak Bawa Senpi dan Benda Berbahaya

PATI, PATINEWS.COM

 

Kepolisian Kota Pati mulai melarang sepeda listrik di jalan raya. Sepeda ramah lingkungan itu hanya boleh digunakan di komplek perumahan saja.

 

Fenomena sepeda listrik mulai ramai belakangan ini di Kota Mina Tani Pati. Dari kalangan emak-emak hingga anak-anak mulai menggunakan kendaraan ramah lingkungan itu.

 

Sepeda tersebut nampak ramai di jalan raya. Apalagi di lingkungan anak-anak sekolah, baik dari SD, SMP, SMA.

 

Hal ini berdampak semakin banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya yang berusia di bawah umur.

 

Hal itu diungkapkan salah satu warga Pati, Aini, Ia menyatakan, sepeda listrik ini lebih mudah dan praktis, apalagi hemat bahan bakar.

 

“Kalau anak saya tak sampai ke sekolah pakai sepeda listrik. Palingan beli jajan saja,” paparnya.

 

Di samping itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama buka suara terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

 

Ia mengatakan, sebenarnya anak dibawah umur (12 tahun) tak boleh mengendarai sepeda listrik. Penggunaannya dilarang jika penggunaan sepeda listrik dilakukan di jalan raya.

 

Apalagi tanpa menggunakan perlengkapan pengamanan saat berkendara. Lanjut dia, sepeda listrik ini tak digunakan di jalan raya. Melainkan, hanya boleh digunakan di lingkungan komplek atau perumahan saja.

 

“Orang tua ini jangan memberikan anak-anak sepeda listrik. Maksudnya jangan digunakan di jalan raya. Tapi dikomplek saja. Membahayakan itu,” paparnya.

 

Dalam imbauannya, dia juga merujuk pada aturan pemerintah. Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

 

Andhika menegaskan kembali, anak dibawah umur itu tak boleh. Itu tertuang dalam pasal 4 ayat 1.

 

Aturan tersebut di antaranya, harus menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

 

Selain itu tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

 

“Bahaya. Penggunaan sepeda listrik ini biasanya tak memakai helm atau pengamanan lainnya,” tandas dia.

 

(dok Humas Resta Pati)

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsPolresta Patisentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Pemkab Pati Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat
News

Pemkab Pati Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat

4 Mei 2026
11
M 4 y 4 t Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran D 4 r 4 h
News

M 4 y 4 t Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran D 4 r 4 h

4 Mei 2026
12
Pengecekan Ketat Propam, Personel Pelayanan Dipastikan Tidak Bawa Senpi dan Benda Berbahaya
News

Pengecekan Ketat Propam, Personel Pelayanan Dipastikan Tidak Bawa Senpi dan Benda Berbahaya

4 Mei 2026
15
1.456 Personel Diterjunkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Kawal Aksi Nelayan
News

1.456 Personel Diterjunkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Kawal Aksi Nelayan

4 Mei 2026
14
1.456 Personel Diterjunkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Kawal Aksi Nelayan
News

1.456 Personel Diterjunkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Kawal Aksi Nelayan

4 Mei 2026
14
1.456 Personel Diterjunkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Kawal Aksi Nelayan
News

1.456 Personel Diterjunkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Kawal Aksi Nelayan

4 Mei 2026
13
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Pemkab Pati Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat
  • M 4 y 4 t Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran D 4 r 4 h
  • Pengecekan Ketat Propam, Personel Pelayanan Dipastikan Tidak Bawa Senpi dan Benda Berbahaya
  • 1.456 Personel Diterjunkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Kawal Aksi Nelayan
  • 1.456 Personel Diterjunkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Kawal Aksi Nelayan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.