fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Judi Online Jadi Pemicu Peristiwa Tragis Yang Tewaskan Anak Usia 6 Tahun di Boyolali

patisiap by patisiap
6 Februari 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Judi Online Jadi Pemicu Peristiwa Tragis Yang Tewaskan Anak Usia 6 Tahun di Boyolali
52
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Kasus pencurian disertai pembunuhan di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi pengingat pahit tentang dampak destruktif judi online. Seorang pria yang gelap mata setelah berulang kali kalah bermain judi online jenis slot, nekat mengkhianati kepercayaan tetangga dekatnya sendiri dan menghabisi nyawa anak tak berdosa. Dalam waktu kurang dari 24 jam, peristiwa tragis tersebut berhasil diungkap secara tuntas oleh Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Hal ini terungkap dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus menonjol di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (6/2/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.

RelatedPosts

Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275

Rakon PKK 2026 Digelar, TP-PKK Pati Fokus Stunting hingga Pencegahan Perkawinan Anak

16 Sekolah Ikut Expo Pendidikan MTsN 1 Pati, Ratusan Siswa Kelas 9 Serbu Stand

Di hadapan awak media, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkap bahwa perampokan sadis menimpa keluarga bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, terjadi pada Kamis (29/1) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang wanita bernama Daryanti (34) terluka parah, dengan anaknya, AO (6), tewas dibunuh pelaku.

“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku nekat melukai korban dan membunuh anaknya dilatarbelakangi faktor ekonomi (utang-piutang) antara korban dengan pelaku akibat kecanduan judi online.

“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” jelas AKBP Indra.

Indra menyebut, tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online. Selain kalah judol, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan sebesar Rp 4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.

“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ungkap AKBP Indra.

Aksi tersebut berujung tragis karena menyebabkan Sdri. Daryanti mengalami luka berat dan anaknya, AO, yang masih berusia enam tahun meninggal dunia secara tragis di lokasi kejadian. Tersangka nekat membunuh anak kecil tersebut karena takut aksinya diketahui.

Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.

“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele bahaya judi online. Menurutnya, praktik perjudian daring kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan serius, mulai dari masalah ekonomi, keretakan sosial, hingga tindak kriminal yang berujung tragedi kemanusiaan.

“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun serta melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ada di masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto.

Tags: 6Anakberita patiboyolaliDiJadijatengJudikabar patimediapatinewsOnlinepatipati hari inipatihitspatinewsPemicuPeristiwasentralpatinewssuara patisuarapatinewsTahunTewaskanTragisUsiawarta patiyang
patisiap

patisiap

Related Posts

Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275
News

Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275

12 Februari 2026
15
Rakon PKK 2026 Digelar, TP-PKK Pati Fokus Stunting hingga Pencegahan Perkawinan Anak
News

Rakon PKK 2026 Digelar, TP-PKK Pati Fokus Stunting hingga Pencegahan Perkawinan Anak

12 Februari 2026
11
16 Sekolah Ikut Expo Pendidikan MTsN 1 Pati, Ratusan Siswa Kelas 9 Serbu Stand
News

16 Sekolah Ikut Expo Pendidikan MTsN 1 Pati, Ratusan Siswa Kelas 9 Serbu Stand

12 Februari 2026
11
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
News

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

12 Februari 2026
13
Tempuh 300 Km, MTsN 3 Trenggalek Studi Tiru Zona Integritas ke MTsN 1 Pati
News

Tempuh 300 Km, MTsN 3 Trenggalek Studi Tiru Zona Integritas ke MTsN 1 Pati

12 Februari 2026
11
Tanamkan Disiplin Sejak Dini dan Rangkul Warga Pasar, Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas
News

Tanamkan Disiplin Sejak Dini dan Rangkul Warga Pasar, Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

11 Februari 2026
17
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275
  • Rakon PKK 2026 Digelar, TP-PKK Pati Fokus Stunting hingga Pencegahan Perkawinan Anak
  • Sertijab Kasat Resnarkoba Polres Rembang Berlangsung Khidmat, Kapolres Tekankan Pemberantasan Narkoba
  • 16 Sekolah Ikut Expo Pendidikan MTsN 1 Pati, Ratusan Siswa Kelas 9 Serbu Stand
  • Subbid Provos Bid Propam Polda Jateng Laksanakan Gaktiblin di Polres Rembang
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist