Islam Wasathiyyah, Solusi Menghadapi Problem Radikalisme
Oleh : Naila ismiyatassulha
Ditengah pandemi corona yang menjadi ancaman terbesar adalah paham kekerasan atau radikalisme. beragam peristiwa kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini, menjadi tema besar yang banyak diperbincangkan publik.
Pasalnya, aksi intoleran tersebut dilakukan atas nama agama. Hal inilah salah satu alasan yang kemudian menggerakkan beberapa kalangan untuk mendorong moderasi beragama.
Yang banyak digaungkan oleh komunitas dan kalangan yang merasa prihatin terhadap praktek radikalisme di Indonesia belakangan ini.
Radikalisme destruktif atau merusak bermakna suatu faham yang mengakar pada penganutnya dengan ciri atau berbentuk radikalisme keagamaan munculnya beberapa aliran sesat. Radikalisme kriminal murni kejahatan asusila, Narkoba, kejahatan kekerasan juga bersifat merusak, dan radikalisme bercirikan liberal dengan membolehkan segalanya. Radikal juga dapat ditandai oleh beberapa hal, salah satunya yaitu sikap intoleran.
Radikalisme di Indonesia hanya bisa disembuhkan dengan moderasi Islam. Moderasi sendiri adalah jalan pertengahan, yang sesuai dengan inti ajaran Islam dan juga fitrah manusia. “Karena itu, umat Islam disebut dengan Ummatan Washathan yang berarti umat pertengahan. Umat yang serasi dan seimbang, yang mampu memadukan antara dua kutub agama terdahulu.
Konsep moderasi berbasis wasathiyyah menurut Quraish Shihab memiliki tiga pilar penting , yaitu pilar keadilan , pilar keseimbangan , dan pilar toleransi. Pilar keadilan menuturkan bahwa semua orang memiliki persamaan dalam hak , mengajarkan bahwa seseorang harus berjalan lurus dan bersikap dengan ukuran yang sama , tidak berpihak pada salah satu yang berselisih , dan menempatkan sesuatu pada tempat yang tepat.
Pilar seimbang memiliki makna terpenuhinya tujuan suatu kelompok sehingga berjalan sesuai dengan fungsinya. Kadar dan syarat seimbang dalam hal ini pun tidak memiliki patokan. Sedangkan pilar toleransi mengajarkan untuk memahami dan menghargai segala sesuatu yang keluar atau dimiliki oleh orang atau kelompok lain yang berbeda dengan diri kita.
Konsep islam wasathiyyah dilandasi oleh faham Ahlussunnah wal jamaah dengan prinsip – prinsipnya yaitu :
Tawassuth (mengambil jalan tengah) , artinya tidak berlebih – lebihan dalam beragama serta tidak mengurangi ajaran agama
Tawazun (seimbang) , yaitu pengamalan agama secara seimbang baik untuk duniawi maupun ukhrowi serta faham mana penyimpangan dan mana perbedaan.
I’tidal (lurus) menempatkan sesuatu pada tempat yang tepat dan proporsional terhadap pemenuhan hak dan kewajiban
Tasamuh (toleransi) memahami dan menghormati perbedaan , baik dalam aspek beragama maupun aspek kehidupan yang lain.
Amar ma’ruf nahi mungkar (bil ma’ruf)
Memerintahkan terhadap kebajikan dan melarang terhadap kebathilan dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang
Moderasi agama yang sejalan dengan misi Rahmatan lil alamin , memerlukan sikap anti kekerasan dalam menjalankan interaksi sosial kemasyarakatan , mengutamakan kontekstualisasi dalam memahami ayat – ayat Ilahiyat , menggunakan pendekatan sains dan teknologi dalam melakukan istinbath hukum untuk menjawab problematika kehidupan yang semakin dinamis dan kompleks.
Perbedaan merupakan keniscayaan dan dinamisasi yang menjadi bagian dari masyarakat yang madani. Keberadaan Islam Wasathiyyah merupakan penjaga dan pengawal konsistensi Islam yang diajarkan Rasulullah. Untuk mengembalikan citra islam yang sesungguhnya agar seluruh umat beragama merasakan kebenaran islam yang Rahmatan Lil Alamin.
(*).