Insentif Relawan Covid-19 Telat, Komisi D DPRD Kabupaten Pati Undang Sejumlah Pihak

Rapat Perdana, Komisi D DPRD Kabupaten Pati Selasa (5/1) pag

Rapat Perdana, Komisi D DPRD Kabupaten Pati Selasa (5/1) pag

PATI, PATINEWS.COM

Rapat perdana di tahun baru 2021, Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengundang sejumlah pihak, terkait dengan insentif untuk relawan pengubur jenazah dengan protokol Covid-19 yang belum dibayarkan dari tanggal 14 Juli 2020. Selasa, 05 Januari 2021.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mengatakan bahwa, keterlambatan ini terjadi dikarenakan adanya kekurangan administrasi dari para relawan pemulasaran jenazah.

Pemerintah Kabupaten Pati, lanjut Wisnu, sudah menyiapkan anggaran dana untuk insentif bagi para relawan ini. Akan tetapi Pemkab Pati belum berani menggelontorkan dana tersebut, lantaran tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (SPJ).

Hingga saat ini ada 426 pemakaman yang para relawan belum memperoleh insentif. Yang disetiap pemakamannya memerlukan 8 relawan, dan setiap relawannya mendapatkan insentif Rp. 300 ribu, Jadi dihitung saja 426 kali Rp 300 ribu kali 8 orang.

“Memang benar ada keterlambatan karena SPJ dan persyaratan yang belum terpenuhi dari kepala Desa yang mungkin dilaksanakan pemakaman pada malam hari, sehingga tim pemakaman kelupaan dan sebab itu belum bisa di cairkan,” terangnya.

Pihaknya bersama anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati menuntut kepada Pemkab Pati untuk menyelesaikan permasalahan ini yang selambat-lambatnya pada Kamis, 07 Januari 2021 mendatang. Hal ini perlu didorong karena para relawan ini harus bertaruh dan mengorbankan nyawanya demi pemakaman jenazah Covid-19.

“Kami sudah membahasnya bersama pihak-pihak terkait, dan sudah mau diselesaikan hari Kamis besok,” tegasnya.

(*)

Exit mobile version