• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 se-Jawa Tengah

patinews.com by patinews.com
28 November 2018
in Berita, Berita Pati Hari ini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 se-Jawa Tengah

Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 se-Jawa Tengah

524
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 se-Jawa Tengah
Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 se-Jawa Tengah

PatiNews.Com – Jateng, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 di Jawa Tengah sudah ditetapkan pada 21 November berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2019.

Kota Semarang pada 2019 tetap yang tertinggi di Jawa Tengah dengan besaran Rp2.498.587,53. Sementara, Kabupaten Banjarnegara terendah pada angka Rp1.610.000,00.

RelatedPosts

Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026

Bola Gembira TNI dan Rakyat, Aula Kodim 0714/Salatiga Bergemuruh Saat Nobar Mesir vs Selandia Baru

Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo menekankan jika UMK itu merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK juga hanya berlaku bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum itu,” tegas gubernur.

Ditambahkan, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan gubernur.

Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota, katanya, dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

“Dalam hal ini pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya,” tandas Ganjar.

Berikut daftar UMK pada 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah Tahun 2019 :

1. Kota Semarang Rp2.498.587,53

2. Kabupaten Demak Rp2.240.000,00

3. Kabupaten Kendal Rp2.084.393,48

4. Kabupaten Semarang Rp2.055.000,00

5. Kota Salatiga Rp1.875.325,24

6. Kabupaten Grobogan Rp1.685.500,00

7. Kabupaten Blora Rp1.690.000,00

8. Kabupaten Kudus Rp2.044.467,75

9. Kabupaten Jepara Rp1.879.031,00

10. Kabupaten Pati Rp 1.742.000,00

11. Kabupaten Rembang Rp1.660.000,00

12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00

13. Kota Surakarta Rp1.802.700,00

14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.783.500,00

15. Kabupaten Sragen Rp1.673.500,00

16. Kabupaten Karanganyar Rp1.833.000,00

17. Kabupaten Wonogiri Rp1.655.000,00

18. Kabupaten Klaten Rp1.795.061,43

19. Kota Magelang Rp1.707.000,00

20. Kabupaten Magelang Rp1.882.000,00

21. Kabupaten Purworejo Rp1.700.000,00

22. Kabupaten Temanggung Rp1.682.027,10

23. Kabupaten Wonosobo Rp1.712.500,00

24. Kabupaten Kebumen Rp1.686.000,00

25. Kabupaten Banyumas Rp1.750.000,00

26. Kabupaten Cilacap Rp1.989.058,08

27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000,00

28. Kabupaten Purbalingga Rp1.788.500,00

29. Kabupaten Batang Rp1.900.000,00

30. Kota Pekalongan Rp1.906.922,47

31. Kabupaten Pekalongan Rp1.859.885,05

32. Kabupaten Pemalang Rp1.718.000,00

33. Kota Tegal Rp1.762.000,00

34. Kabupaten Tegal Rp1.747.000,00

35. Kabupaten Brebes Rp1.665.850,00

“Saya harapkan kenaikan UMK ini dapat diterima oleh semua pekerja dan pelaku usaha yang ada di Jateng dan menambah semangat kerja sedulur semua,” harap Gubernur Ganjar dalam akun resmi instagramnya. (pn/ )

Tags: umk jatengUMK PatiUMR Pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
Berita

Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026

22 Juni 2026
10
Gemuruh Dukungan Warnai Nobar Piala Dunia di Kodim 0714/Salatiga
Berita

Bola Gembira TNI dan Rakyat, Aula Kodim 0714/Salatiga Bergemuruh Saat Nobar Mesir vs Selandia Baru

22 Juni 2026
12
Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang
Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang

21 Juni 2026
15
Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif
Berita

Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif

21 Juni 2026
50
Kapolres Rembang Ikuti Gerakan Penanaman Pohon pada Pembukaan E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026
Berita

Kapolres Rembang Ikuti Gerakan Penanaman Pohon pada Pembukaan E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026

20 Juni 2026
31
Tim E-Sport Polres Rembang Siap Ukir Prestasi di Kapolda Jateng Cup 2026, Kapolres Rembang Dukung Penuh
Berita

Tim E-Sport Polres Rembang Siap Ukir Prestasi di Kapolda Jateng Cup 2026, Kapolres Rembang Dukung Penuh

20 Juni 2026
28
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
  • Bola Gembira TNI dan Rakyat, Aula Kodim 0714/Salatiga Bergemuruh Saat Nobar Mesir vs Selandia Baru
  • Bhabinkamtibmas Polsek Kragan Dampingi Tracing TBC, Wujud Sinergi Dukung Eliminasi Tuberkulosis di Rembang
  • Pengamanan Objek Wisata Pantai Indah Layur, Polsek Lasem Pastikan Libur Akhir Pekan Berjalan Aman dan Kondusif
  • PIP Cair, Pati Bidik Tambahan Hingga Seribu Kuota Bantuan di 2027
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.