Hendak Edarkan Sabu ke Juwana, Kurir Narkoba Dibekuk Tim BNNP Jateng
PATI, PATINEWS.COM
Dua orang pengedar Narkoba berhasil dibentuk Tim Pemberantasan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Tengah.
Hal ini diungkapkan Brigjen. Pol. Drs. Purwo Cahyoko, M.Si, Kepala BNNP Jawa Tengah saat menggelar Pers Rilis Ungkap Kasus Penangkapan Kasus Narkoba di Semarang, Jawa Tengah. Kamis, 06 Mei 2021.
Brigjen. Pol. Drs. Purwo Cahyoko, M.Si memaparkan kronologi ungkap kasus, saat itu pada hari Selasa, 04 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di wilayah Kecmatan Margorejo Pati, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pri kurir narkotika yang menaiki Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru Nopol berinisial AS.
“Pria tersebut mengaku diperintah untuk mengantar 1 paket narkotika jenis sabu seberat 120 gram dan diletakkan di dekat salah satu gudang rokok, rencananya akan diambil oleh seseorang. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan pria berinisial TFW yang hendak mengambil sabu untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Juwana, atas perintah seorang berinisial BL (DPO),” lanjutnya.
Petugas pun menggeledah rumah Tersangka TFW dan menemukan barang bukti berupa timbangan digital dan beberapa bungkus plastik klip bening.
Tersangka AS mengaku diperintah untuk mengantarkan sabu ke wilayah Pati oleh Napi LP Kelas II B Pati. Petugas lalu menggeladah rumah Tersangka AS dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat ±30 gram beserta timbangan digital dan plastik klip bening.
Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas II B Pati dan Napi tersebut berhasil diamankan berikut barang bukti 2 HP yang digunakan untuk berkomunikasi.
Barang Bukti yang disita dari para Tersangka yaitu: 1 paket jenis Sabu berat ±120 gram, 1 Paket Jenis Sabu berat ±30 gram, 2 unit sepeda motor, 5 buah Handphone dan 2 timbangan digital.
“Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.
(*)
