Dugaan Penipuan Rekrutmen Akpol Rp1,5 Miliar Diungkap Polresta Pati, Dua Pelaku Diamankan

[image: 9c781138-f49d-49e8-b81d-17609e159794.jpg] Dugaan Penipuan Rekrutmen Akpol Rp1,5 Miliar Diungkap Polresta Pati, Dua Pelaku Diamankan
PATI – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) kepada korban dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,5 miliar. Dalam kasus tersebut, dua orang pria berhasil diamankan setelah diduga menipu korban dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya masuk Akpol melalui jalur khusus. Kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kasus ini bermula pada Juni 2024 saat korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa setelah anaknya HMP (23) gagal dalam seleksi Bintara Polri. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh seorang kerabat korban berinisial AP (40) yang menawarkan bantuan agar anak korban dapat mengikuti seleksi Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat dengan biaya sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, AP diduga meyakinkan korban bahwa anaknya bisa dipastikan lolos Akpol dengan syarat menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta. Korban yang percaya kemudian diajak ke Jakarta bersama anaknya untuk menemui seorang pria berinisial AG (39) yang disebut memiliki akses untuk mengurus kelulusan tersebut.
Sesampainya di Jakarta, korban bertemu AG yang mengaku sebagai anggota Polri dan kembali meyakinkan bahwa anak korban dijamin lolos seleksi Akpol. Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang tunai Rp750 juta, serta cek giro senilai Rp700 juta yang disebut sebagai jaminan apabila proses gagal. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp50 juta sebagai ucapan terima kasih kepada AG.
Namun, setelah kembali ke Pati, korban kembali dimintai tambahan uang sebesar Rp50 juta oleh AP dengan alasan untuk menutupi kekurangan biaya. Penyerahan uang tambahan tersebut dilakukan tanpa kwitansi saat korban diajak bertemu di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Seiring berjalannya waktu, janji para pelaku tak kunjung terbukti. Korban yang merasa telah tertipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.
Pelaku pertama yakni AG (39) diamankan di rumahnya di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat, sedangkan pelaku kedua AP (40) ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Keduanya diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026 dan kini telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya salinan laporan transaksi finansial Bank BRI berupa cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan transaksi, dokumen terkait penyerahan uang, serta barang bukti pendukung lain yang kini masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban W (57), anak korban HMP (23), serta sejumlah saksi lain yang mengetahui proses penyerahan uang dan komunikasi antara korban dengan para pelaku.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut secara serius karena modus semacam ini sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, pelaku memanfaatkan harapan orang tua yang ingin anaknya lolos masuk institusi negara dengan cara tidak resmi, lalu mengambil keuntungan pribadi dalam jumlah besar.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Barang bukti yang telah kami amankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang. Rekrutmen Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Kompol Dika.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Exit mobile version