Dr. Lusia Mangiwa, Dampingi TKI Yang Tersandung Masalah

Dr. Lusia Mangiwa, Dampingi TKI Yang Tersandung Masalah
Dr. Lusia Mangiwa, Dampingi TKI Yang Tersandung Masalah

Patinews.com – Nasional, Dr. Lusia Mangiwa, adalah seorang aktivis perempuan yang mendalami masalah-masalah pekerja migran khususnya TKI sejak tahun 2003 silam. Mungkin tak banyak orang yang mengabdikan diri di bidang kesejahteraan sosial, apalagi memperhatikan nasib TKI sebelum pemberangkatan ke luar negeri.

Bahkan, dia kerap mendampingi dan memperjuangkan hak para TKI yang tersandung masalah maupun yang berurusan dengan hukum di negeri orang.

Wanita kelahiran Banjarmasin, 11 Juni 1961 lalu ini bukan tanpa alasan untuk membantu nasib para penyumbang devisa ini. Menurutnya persoalan sosial sangatlah kompleks sehingga banyak sekali tantangan yang harus dihadapinya.

“Tentunya persoalan yang mereka alami sangat kompleks dan itu tantangan buat seorang pekerja sosial dalam menggunakan pendekatan-pendekatan profesional misalnya bergaining dengan pihak Rumah Sakit untuk memberikan pembebasan biaya jika ada yang sakit, stress, depresi HIV AIDS disiksa majikan dan lain sebagainya, selain itu berhadapan dengan calo liar yang ingin merekrut mereka kembali karena menurut mereka bahwa sistem daur ulang dan ini mahal bayarannya di Malaysia”, imbuhnya.

“Saya mulai mendalami masalah-masalah tentang pekerja migran sejak pemulangan yang di deportasi sebanyak kurang lebih 20.000 thn 2003 dan terlibat sebagai pekerja sosial yg mendampingi ketika mereka di pulangkan karena menyangkut masalah sosial yang dialami”, kata Alumni Universitas Indonesia tersebut.

Dunia yang digeluti Lusia Mangiwa tak luput dari support dan dukungan dari keluarga di sekekilingnya menurutnya keluarganya tidak ada masalah karena seorang pekerja sosial harus punya komitmen untuk melayani secara profesional dengan dasar ilmu pekerjaan sosial yang mempunyai metode dan tehnik dalam melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Lusia menambahkan Maraknya TKI ilegal dan TKI yang menjadi korban penyiksaan dan kekerasan baik yang dilakukan oleh Agent TKI maupun saat dipenampungan itu sangat ditentangnya. Hal itu karena mereka adalah masyarakat yg perlu mendapatkan pelatihan sebagai modal kerja bukan penyiksaan hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menakertrans No. (PER-07/MEN/IV/2005) bahwa selama Pekerja Migran dalam penampungan calon pekerja migran berhak mendapatkan pelatihan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kulitas SDMnya sebagai modal kerja sehingga bargaining power mereka tinggi.

Ketika ditanya tentang saran bagi pemerintah, Lusia Mangiwa memberikan beberapa catatan, “Saran saya adalah pertama-tama kepada masyarakat kita yang hendak bekerja keluar negeri jangan terlalu mudah diiming-iming pekerjaan bagus mudah dan gaji tinggi yngg tidak memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan hal itu sudah pasti fibohongi, kedua Pemerintah harus mampu menciptakan TKI yang siap bekerja baik dari segi pengetahuan dan keterampilan agar bisa bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain, ketiga mendorong kebijakan migrasi sebagai kebijakan publik sehingga perlu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan yang komprehensif dan integratif dalam satu lokasi dengan fasilitas yg memadai dengan biaya yg dapat dijangkau oleh masyarakat miskin sehingga mereka dapat mengakses ilmu dan pengetahuan sebagai modal sosial untu bekerja”.

“lalu keempat mendorong instansi terkait untuk mereview mekanisme pengelolaan migrasi pada pra pemberangkatan dengan melubatkan multi profesi sehingga para pihak yang terlibat didalamnya tidak memperlakukan calon pekerja migran sebagai barang industri atau komoditas tetapi sistem pengawasan yg terintegrasi dari segala lini perlu dilakukan dan terakhir setidaknya pelatihan-pelatihan singkat yang dilakukan menitik beratkan kepada pemahaman bahasa, karakteristik dan budaya negara tujuan dan tak lupa pemahaman aspek-aspek hukum yang berlaku di negara tujuan kerja 3 hal pokok ini sangat penting diketahui oleh calon TKI”, pungkasnya. (Patinews.com/ Zan)

Exit mobile version