DPRD Pati Soroti Trauma Santriwati Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo: “Jangan Hanya Dipindah, Mentalnya Juga Harus Dipulihkan”
Komisi D DPRD Kabupaten Pati meminta pemerintah tidak hanya fokus memindahkan 252 santri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ke tempat baru, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis secara intensif bagi para santriwati terdampak.
Permintaan tersebut disampaikan setelah izin operasional ponpes di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu dicabut menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto, menegaskan para santriwati harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan perlindungan serius, bukan sekadar dipindahkan ke lembaga pendidikan lain.
“Pemindahan tempat belajar memang penting, tetapi pemulihan mental anak-anak ini juga harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurut Eko, trauma akibat kasus tersebut berpotensi memengaruhi kondisi psikologis hingga masa depan pendidikan para santri apabila tidak segera ditangani secara tepat dan berkelanjutan.
Karena itu, DPRD meminta Kementerian Agama (Kemenag) melibatkan psikolog, pendamping anak, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak dalam proses pemulihan korban.
“Pendampingan jangan hanya satu atau dua kali. Harus berkelanjutan sampai mereka benar-benar pulih dan bisa kembali menjalani pendidikan secara normal,” tegasnya.
Selain pendampingan mental, DPRD juga meminta pengawasan terhadap lokasi penampungan baru diperketat agar para santri merasa aman dan nyaman selama proses pemulihan berlangsung.
Sementara itu, Kemenag Pati telah menyiapkan sejumlah pondok pesantren, sekolah, hingga panti asuhan untuk menampung para santri terdampak, termasuk santri yatim piatu yang tidak memiliki wali maupun keluarga.





