
Patinews.com – Pucakwangi, Diusianya yang baru 20 tahun, Moch. Didik Tricahyono dipercaya menjadi perangkat Desa Jetak Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Pria kelahiran Pati, 5 Mei 1996 ini dilantik sebagai Perangkat Desa Jetak dan menduduki posisi sebagai staf urusan keuangan desa. Pemuda ini dapat dikatakan sebagai Perangkat Desa termuda yang resmi menjabat pada usia minimum persyaratan pencalonan sebagai Perangkat Desa, yakni 20 tahun.
Dengan kompetensi yang dimiliki, berupa olah tata bahasa yang baik, dan skil komputer yang handal, Perangkat Desa termuda ini menjadi andalan dalam pemerintahan Desa Jetak untuk memegang sistem administrasi keuangan, terlebih untuk wilayah Kabupaten Pati sudah menggunakan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) atau yang lebih dikenal dengan SIMDA DESA. (Patinews.com/ tim)