Bayangkan sebuah ruangan yang dirancang untuk menampung sepuluh orang, tetapi dipaksa menampung hampir dua puluh. Bukan hanya sesak ruangan itu menjadi tidak layak huni, rawan konflik, dan kehilangan fungsinya sama sekali. Itulah gambaran nyata yang terjadi di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia hari ini. Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Juni 2025, jumlah penghuni Lapas di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 279 ribu jiwa, sementara kapasitas yang tersedia hanya sekitar 147 ribu jiwa. Artinya, kelebihan penghuni hampir mencapai dua kali lipat dari batas ideal sebuah angka yang bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari krisis kemanusiaan yang sudah lama terabaikan.
Masalah kepadatan ini bukan muncul tiba-tiba. Ia adalah hasil dari cara pandang kita terhadap hukuman itu sendiri. Selama bertahun-tahun, sistem pemidanaan Indonesia bertumpu pada satu jawaban untuk hampir semua jenis pelanggaran yaitu masukkan ke penjara. Pendekatan retributif ini yang lebih fokus pada memberikan hukuman daripada memperbaiki pelaku kejahatan telah menyumbat kapasitas Lapas secara konsisten dari tahun ke tahun. Padahal, tidak semua pelanggaran hukum memerlukan respons berupa pemenjaraan. Pelaku kejahatan ringan misalnya, jauh lebih tepat ditangani melalui pendekatan yang memungkinkan mereka tetap berada di tengah masyarakat sambil menjalani proses pertanggungjawaban. Sayang sekali, budaya hukum yang terlanjur mengakar membuat penjara seolah menjadi satu satunya opsi yang dianggap sah dan pantas.
Undang-Undang KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 secara resmi memperkenalkan bentuk-bentuk hukuman di luar penjara, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan penggantian denda. Ini adalah sinyal bahwa pembuat kebijakan mulai menyadari bahwa memenjarakan semua orang bukanlah solusi. Namun sayangnya, pengakuan di atas kertas tersebut belum sejalan dengan pelaksanaan di lapangan. Infrastruktur untuk mendukung hukuman alternatif ini masih sangat terbatas. Koordinasi antarlembaga mulai dari kejaksaan, pengadilan, hingga instansi sosial belum berjalan dengan baik. Akibatnya, hakim masih cenderung menjatuhkan vonis penjara bukan karena itu pilihan terbaik, tetapi karena itulah yang paling mudah dan paling familiar dalam sistem yang ada.
Dampak dari kondisi Lapas yang kelebihan kapasitas tidak berhenti pada soal kenyamanan fisik. Kepadatan yang ekstrem menciptakan tekanan psikologis yang berat bagi narapidana dan bagi petugas yang setiap hari harus mengelolanya. Di dalam lingkungan yang sempit dan penuh sesak, konflik antarpenghuni menjadi lebih mudah tersulut. Peredaran narkotika di dalam Lapas justru semakin sulit dikendalikan karena pengawasan menjadi tidak efektif. Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi seperti ini secara tidak sengaja menciptakan apa yang bisa disebut sebagai “sekolah kriminal” di mana narapidana yang baru masuk justru terpapar pada nilai-nilai dan perilaku kriminal dari sesama penghuni, alih-alih mendapat pembinaan yang seharusnya menjadi tujuan utama pemenjaraan.
Kegagalan fungsi rehabilitasi ini bisa dilihat secara nyata dari angka residivisme yaitu tingkat narapidana yang kembali masuk penjara setelah bebas. Data Ditjen Pemasyarakatan menunjukkan bahwa antara 30 hingga 40 persen mantan narapidana kembali berhadapan dengan hukum dalam tiga tahun pertama setelah keluar. Angka ini menunjukkan bahwa mereka keluar dari Lapas tanpa bekal yang cukup tanpa keterampilan kerja yang memadai, tanpa perubahan perilaku yang nyata, dan tanpa dukungan untuk kembali ke masyarakat secara bermartabat. Jika penjara gagal membuat orang tidak mengulangi kejahatan, maka untuk apa semua ini? Inilah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pemangku kebijakan.
Lantas, apa yang bisa dilakukan? Jawabannya negara Indonesia perlu berani menggeser paradigma pemidanaannya secara menyeluruh. Pertama, penerapan pidana alternatif harus didorong secara serius bukan hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga didukung dengan infrastruktur pengawasan berbasis masyarakat, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan koordinasi yang lebih erat antarlembaga. Kedua, pendekatan keadilan restoratif perlu diperluas, termasuk program diversi yang memungkinkan penyelesaian perkara tanpa harus melalui jalur peradilan formal, terutama untuk kejahatan ringan dan pelaku pertama kali. Ketiga, program asimilasi dan reintegrasi sosial narapidana perlu diperkuat termasuk pelatihan vokasi yang relevan dengan pasar kerja dan pendampingan pascabebaskan agar mantan narapidana benar-benar punya kesempatan memulai hidup baru. Keempat, kapasitas dan kesejahteraan petugas Lapas perlu mendapat perhatian lebih, karena mereka adalah ujung tombak dari seluruh proses pembinaan ini. Tidak ada perubahan yang berarti jika para petugas kelelahan, kurang terlatih, dan bekerja dalam kondisi yang jauh dari ideal.
Overcrowding di Lapas Indonesia bukan sekadar masalah anggaran atau kapasitas fisik semata. Ini adalah cermin dari cara kita mendefinisikan keadilan, apakah keadilan berarti menghukum seberat mungkin, ataukah keadilan berarti memastikan pelaku berubah dan masyarakat terlindungi secara sungguh-sungguh? KUHP 2023 dan UU Pemasyarakatan 2022 sudah membuka pintunya. Kini pertanyaannya adalah apakah kita punya keberanian untuk benar-benar melangkah masuk?
