• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Featured

Dari Sel yang Sesak ke Keadilan yang Hilang: Menatap Ulang Sistem Pemidanaan Indonesia

patinews.com by patinews.com
4 Juni 2026
in Featured
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Lapas Kelas IIB Pati

Lapas Kelas IIB Pati

14
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Bayangkan sebuah ruangan yang dirancang untuk menampung sepuluh orang, tetapi dipaksa menampung hampir dua puluh. Bukan hanya sesak ruangan itu menjadi tidak layak huni, rawan konflik, dan kehilangan fungsinya sama sekali. Itulah gambaran nyata yang terjadi di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia hari ini. Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Juni 2025, jumlah penghuni Lapas di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 279 ribu jiwa, sementara kapasitas yang tersedia hanya sekitar 147 ribu jiwa. Artinya, kelebihan penghuni hampir mencapai dua kali lipat dari batas ideal sebuah angka yang bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari krisis kemanusiaan yang sudah lama terabaikan.

Masalah kepadatan ini bukan muncul tiba-tiba. Ia adalah hasil dari cara pandang kita terhadap hukuman itu sendiri. Selama bertahun-tahun, sistem pemidanaan Indonesia bertumpu pada satu jawaban untuk hampir semua jenis pelanggaran yaitu masukkan ke penjara. Pendekatan retributif ini yang lebih fokus pada memberikan hukuman daripada memperbaiki pelaku kejahatan telah menyumbat kapasitas Lapas secara konsisten dari tahun ke tahun. Padahal, tidak semua pelanggaran hukum memerlukan respons berupa pemenjaraan. Pelaku kejahatan ringan misalnya, jauh lebih tepat ditangani melalui pendekatan yang memungkinkan mereka tetap berada di tengah masyarakat sambil menjalani proses pertanggungjawaban. Sayang sekali, budaya hukum yang terlanjur mengakar membuat penjara seolah menjadi satu satunya opsi yang dianggap sah dan pantas.

RelatedPosts

Tidak Hanya Mengobati, Ini Berbagai Peran Dokter Hewan Bagi Hewan Peliharaan Anda

Mbah Buyut Mas Waturoyo Margoyoso, Salah Satu Pengawal Pangeran Diponegoro

Berlinang Air Mata, Melihat Kisah Pilu Janda Sebatang Kara Melawan Kanker Payudara Akut

Undang-Undang KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 secara resmi memperkenalkan bentuk-bentuk hukuman di luar penjara, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan penggantian denda. Ini adalah sinyal bahwa pembuat kebijakan mulai menyadari bahwa memenjarakan semua orang bukanlah solusi. Namun sayangnya, pengakuan di atas kertas tersebut belum sejalan dengan pelaksanaan di lapangan. Infrastruktur untuk mendukung hukuman alternatif ini masih sangat terbatas. Koordinasi antarlembaga mulai dari kejaksaan, pengadilan, hingga instansi sosial belum berjalan dengan baik. Akibatnya, hakim masih cenderung menjatuhkan vonis penjara bukan karena itu pilihan terbaik, tetapi karena itulah yang paling mudah dan paling familiar dalam sistem yang ada.

Dampak dari kondisi Lapas yang kelebihan kapasitas tidak berhenti pada soal kenyamanan fisik. Kepadatan yang ekstrem menciptakan tekanan psikologis yang berat bagi narapidana dan bagi petugas yang setiap hari harus mengelolanya. Di dalam lingkungan yang sempit dan penuh sesak, konflik antarpenghuni menjadi lebih mudah tersulut. Peredaran narkotika di dalam Lapas justru semakin sulit dikendalikan karena pengawasan menjadi tidak efektif. Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi seperti ini secara tidak sengaja menciptakan apa yang bisa disebut sebagai “sekolah kriminal” di mana narapidana yang baru masuk justru terpapar pada nilai-nilai dan perilaku kriminal dari sesama penghuni, alih-alih mendapat pembinaan yang seharusnya menjadi tujuan utama pemenjaraan.

Kegagalan fungsi rehabilitasi ini bisa dilihat secara nyata dari angka residivisme yaitu tingkat narapidana yang kembali masuk penjara setelah bebas. Data Ditjen Pemasyarakatan menunjukkan bahwa antara 30 hingga 40 persen mantan narapidana kembali berhadapan dengan hukum dalam tiga tahun pertama setelah keluar. Angka ini menunjukkan bahwa mereka keluar dari Lapas tanpa bekal yang cukup tanpa keterampilan kerja yang memadai, tanpa perubahan perilaku yang nyata, dan tanpa dukungan untuk kembali ke masyarakat secara bermartabat. Jika penjara gagal membuat orang tidak mengulangi kejahatan, maka untuk apa semua ini? Inilah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pemangku kebijakan.

Lantas, apa yang bisa dilakukan? Jawabannya negara Indonesia perlu berani menggeser paradigma pemidanaannya secara menyeluruh. Pertama, penerapan pidana alternatif harus didorong secara serius bukan hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga didukung dengan infrastruktur pengawasan berbasis masyarakat, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan koordinasi yang lebih erat antarlembaga. Kedua, pendekatan keadilan restoratif perlu diperluas, termasuk program diversi yang memungkinkan penyelesaian perkara tanpa harus melalui jalur peradilan formal, terutama untuk kejahatan ringan dan pelaku pertama kali. Ketiga, program asimilasi dan reintegrasi sosial narapidana perlu diperkuat termasuk pelatihan vokasi yang relevan dengan pasar kerja dan pendampingan pascabebaskan agar mantan narapidana benar-benar punya kesempatan memulai hidup baru. Keempat, kapasitas dan kesejahteraan petugas Lapas perlu mendapat perhatian lebih, karena mereka adalah ujung tombak dari seluruh proses pembinaan ini. Tidak ada perubahan yang berarti jika para petugas kelelahan, kurang terlatih, dan bekerja dalam kondisi yang jauh dari ideal.

Overcrowding di Lapas Indonesia bukan sekadar masalah anggaran atau kapasitas fisik semata. Ini adalah cermin dari cara kita mendefinisikan keadilan, apakah keadilan berarti menghukum seberat mungkin, ataukah keadilan berarti memastikan pelaku berubah dan masyarakat terlindungi secara sungguh-sungguh? KUHP 2023 dan UU Pemasyarakatan 2022 sudah membuka pintunya. Kini pertanyaannya adalah apakah kita punya keberanian untuk benar-benar melangkah masuk?

 

 

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Tidak Hanya Mengobati, Ini Berbagai Peran Dokter Hewan Bagi Hewan Peliharaan Anda
Featured

Tidak Hanya Mengobati, Ini Berbagai Peran Dokter Hewan Bagi Hewan Peliharaan Anda

18 Agustus 2025
27
Mbah Buyut Mas Waturoyo Margoyoso, Salah Satu Pengawal Pangeran Diponegoro
Featured

Mbah Buyut Mas Waturoyo Margoyoso, Salah Satu Pengawal Pangeran Diponegoro

9 Agustus 2023
446
Berlinang Air Mata, Melihat Kisah Pilu Janda Sebatang Kara Melawan Kanker Payudara Akut
Berita

Berlinang Air Mata, Melihat Kisah Pilu Janda Sebatang Kara Melawan Kanker Payudara Akut

3 Agustus 2023
143
Melangkah ke Era Teknologi : Mahasiswa KKN-T IPB Kenalkan Siswa Sekolah Dasar di Desa Purworejo dengan Perangkat Elektronik Otomatis
Featured

Melangkah ke Era Teknologi : Mahasiswa KKN-T IPB Kenalkan Siswa Sekolah Dasar di Desa Purworejo dengan Perangkat Elektronik Otomatis

19 Juli 2023
229
Menguak Mitos Nasi Menangis
Featured

Menguak Mitos Nasi Menangis

20 Agustus 2021
424
Mahasiswa Sistem Informasi Universitas Semarang Membuat Program Sistem Pendukung Keputusan Berbasis Website pada Mitra Facta Tailor Semarang
Featured

Mahasiswa Sistem Informasi Universitas Semarang Membuat Program Sistem Pendukung Keputusan Berbasis Website pada Mitra Facta Tailor Semarang

5 Juli 2021
104
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Dari Sel yang Sesak ke Keadilan yang Hilang: Menatap Ulang Sistem Pemidanaan Indonesia
  • Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Polres Rembang Perkuat Strategi dan Kesiapan Anggota
  • Polres Rembang Siap Sikat Premanisme, Narkoba dan Miras Ilegal Melalui Operasi Pekat II Candi 2026
  • 3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati
  • 3 Pekan Jadi Buronan, Pencuri Trafo Lampu Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Satpolairud Polresta Pati
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.